Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Perkara 145/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 April 2010

Tanggal Registrasi: 2009-11-16

Pemohon

Pemohon : 1. Sri Gaya Tri; 2. Agus Wahid; 3. Adhie M. Massardi; 4. Manohara Odelia/Daisy Fajarina; 5. Agus Joko Pramono; 6. Andi Syamsudin Iskandar/Joula Dewi; dan 7. Ismail Rumadan Kuasa Pemohon: M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 6 Tahun 2009
  • UU No. 2 Tahun 2008
  • UU No. 23 Tahun 1999
  • Perpu No. 4 Tahun 2008

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Harjono Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; UU Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; PPerpu Nomor 4 Tahun 2008; Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK); Bank Century; Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);