Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2010
Tanggal Putusan: 4 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-18
Pemohon
Pemohon : Fransisca M. Tuwaidan dan Willy E.C. Kumentas Kuasa Pemohon : Sugeng Teguh Santoso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Minahasa Utara
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Putusan akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 2 September 2010, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Wori
pada tanggal 6 Oktober 2010 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam
Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Minahasa Utara Di Kecamatan Wori, yang selanjutnya
Termohon telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat
Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2010 pada tanggal 8 Oktober 2010,
sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Utara Nomor 197/KPU-MU-/X/2010 bertanggal 11
Oktober 2010 perihal Laporan;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Model C-KWK.KPU), Catatan
Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara
(Model C1-KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Untuk
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat
Pemungutan Suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) bertanggal 6 Oktober
2010 di 31 TPS di Kecamatan Wori serta berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Wori (Model DA-KWK.KPU), Catatan Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan Wori (Model DA1-KWK.KPU) dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan Wori (Lampiran Model
DA 1-KWK.KPU) bertanggal 7 Oktober 2010, hasil pemungutan suara ulang di
Kecamatan Wori adalah sebagai berikut:
5
Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
& Jumlah Suara Sah
No.
Nama Desa di
Kecamatan Wori
Netty Agnes
Pantow &
Inggried JNN
Sondakh
Piet PJ
Luntungan &
Shintia G.
Rumumpe
Saul Paul
Nelwan &
Arnold
Lumentut
Fransisca
M.
Tuwaidan
& Willy EC
Kumentas
Sompie SF Singal
& Yulisa Baramuli
Herry
Rotinsulu
& Imanuel
Pasulatan
1
Desa Nain
4
2
3
707
940
1
2
Desa Tatampi
-
-
-
138
120
-
3
Desa Tangkasi
-
-
-
112
65
-
4
Desa Bango
-
-
-
156
118
-
5
Desa Tinongko
-
1
-
187
137
-
6
Desa Buhias
-
1
-
212
202
-
7
Desa Kulu
7
5
2
282
343
1
8
Desa Lantung
2
-
1
217
174
-
9
Desa Lansa
-
-
2
439
357
-
10
Desa Ponto
-
-
-
190
159
-
11
Desa Bulo
2
1
1
261
220
1
12
Desa Darunu
-
-
-
235
289
-
13
Desa Budo
1
3
-
241
268
-
14
Desa Minaesa
1
-
1
375
263
-
15
Desa Kimabajo
-
-
-
305
210
-
16
Desa Talawaan
Bantik
1
1
-
278
380
1
17
Desa Talawaan
Atas
1
1
1
288
199
1
18
Desa Wori
-
1
-
741
755
-
19
Desa Tiwoho
1
-
1
372
347
-
Dengan demikian, total jumlah suara sah seluruh pasangan calon di
Kecamatan Wori adalah:
6
No.
Nama Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Jumlah Suara Sah di Kecamatan Wori
1
Netty
Agnes
Pantow
&
Inggried JNN Sondakh
20
2
Piet PJ Luntungan & Shintia
G Rumumpe
16
3
Saul Paul Nelwan & Arnold
Lumentut
12
4
Fransisca M. Tuwaidan &
Willy EC Kumentas
5736
5
Sompie SF Singal & Yulisa
Baramuli
5546
6
Herry Rotinsulu & Imanuel
Pasulatan
5
[3.3] Menimbang bahwa dengan demikian total jumlah suara sah Pemilukada
Kabupaten Minahasa Utara adalah jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh
Putusan Mahkamah Nomor 145/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 2 September
2010 ditambah hasil Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan
Wori, adalah:
a. Pasangan Calon Netty Agnes Pantow, SE., dan Inggried JNN Sondakh,
SE., MM., memperoleh sebanyak 10.778 (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh
puluh delapan) suara ditambah 20 (dua puluh) suara, sehingga menjadi
10.798 (sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) suara;
b. Pasangan Calon Piet PJ Luntungan dan Shintia Rumumpe memperoleh
sebanyak 17.827 (tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh) suara
ditambah 16 (enam belas) suara, sehingga menjadi 17.843 (tujuh belas ribu
delapan ratus empat puluh tiga) suara;
c. Pasangan Calon Saul Paul Nelwan dan Drs. Arnold Lumentut,
memperoleh sebanyak 6.401 (enam ribu empat ratus satu) suara ditambah
12 (dua belas) suara, sehingga menjadi 6.413 (enam ribu empat ratus tiga
belas) suara;
7
d. Pasangan Calon Fransisca M. Tuwaidan., dan Ir. Willy EC Kumentas.,
memperoleh sebanyak 30.533 (tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga)
suara ditambah 5.736 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam) suara,
sehingga menjadi 36.269 (tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh
sembilan) suara;
e. Pasangan Calon Drs. Sompie SF Singal, MBA., dan Yulisa Baramuli,
SH., memperoleh sebanyak 31.874 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh
puluh empat) suara ditambah 5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam)
suara, sehingga menjadi 37.420 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua
puluh) suara;
f. Pasangan Calon Ir. Herry Rotinsulu dan Imanuel Pasulatan, SE., Ak.,
memperoleh sebanyak 3.862 (tiga ribu delapan ratus enam puluh dua)
suara ditambah 5 (lima) suara, sehingga menjadi 3.867 (tiga ribu delapan
ratus enam puluh tujuh) suara;
[3.4] Menimbang bahwa terhadap Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di
Kecamatan Wori yang dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 2 September 2010
tersebut, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan terhadap Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 8 Oktober 2010 dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
Tahun 2010, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa
tanggal 12 Oktober 2010 sesuai Tanda Terima Nomor 2087/PAN.MK/X/2010.
Pemohon mengajukan bukti tertulis tambahan yaitu Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-31. Pihak Terkait juga mengajukan Laporan Bukti-Bukti Pelanggaran
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Fransisca M.Tuwaidan dan Willy EC
Kumentas) Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Kecamatan
Wori Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2010, yang diterima di Kepaniteraan
8
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2010 sesuai Tanda Terima
Nomor 2137/PAN.MK/X/2010 dan mengajukan bukti tertulis tambahan yaitu
Bukti PT-9 sampai dengan Bukti PT-19.
[3.5] Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010,
Mahkamah telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda
mendengarkan Laporan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
dan memeriksa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Wori (Model DA-KWK.KPU),
Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kecamatan Wori (Model
DA1-KWK.KPU) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kecamatan Wori (Lampiran Model DA 1-KWK.KPU) bertanggal 7 Oktober
2010, serta Berita Acara Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Model DB-KWK.KPU)
dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2010 (Lampiran Model DB 1-
KWK.KPU) bertanggal 8 Oktober 2010 serta mengesahkan bukti tertulis
tambahan dari Pemohon, Termohon
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Minahasa Utara; Tahun 2010;Fransisca M. Tuwaidan;Ir. Willy EC Kumentas; Nomor Urut 4; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara;Drs. Sompie SF Singal, MBA; Yulisa Baramuli, SH.;Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;Suara Sah;Suara Tidak Sah;terstruktur, sistematis dan massif
