Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2010

Perkara 145/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 4 November 2010

Tanggal Registrasi: 2010-08-18

Pemohon

Pemohon : Fransisca M. Tuwaidan dan Willy E.C. Kumentas Kuasa Pemohon : Sugeng Teguh Santoso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Minahasa Utara

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani

Amar Putusan

Putusan akhir

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Minahasa Utara; Tahun 2010;Fransisca M. Tuwaidan;Ir. Willy EC Kumentas; Nomor Urut 4; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara;Drs. Sompie SF Singal, MBA; Yulisa Baramuli, SH.;Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;Suara Sah;Suara Tidak Sah;terstruktur, sistematis dan massif