Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Perkara 145/PUU-XXIII/2025 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 11 Desember 2025

Pemohon

Irfan Kamil [Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] dan Ponco Sulaksono [Sekjen Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)]

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”. 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Wartawan