Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 November 2024
Pemohon
Herdi Munte, S.H., M.H (Pemohon I), Missiniaki Tommi, S.H., M.H (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Klipping-Kliping Koran/Media Online/Sumber
Website;
10. Bukti P-10
: Print out Daftar Pemilih Tetap atas nama Herdi Munte;
11. Bukti P-11
: Print out Daftar Pemilih Tetap atas nama Missiniaki
Tommi.
46
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656,
selanjutnya disebut UU 1/2015), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), dan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
47
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
48
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat
foto, nama, dan nomor urut calon.
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015
Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
Pasal 94 UU 8/2015
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur terpilih.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dan memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemohon I adalah pemilih dalam Pilkada
Serentak di Provinsi Sumatera Utara (vide bukti P-10) dan Pemohon II adalah
pemilih dalam Pilkada Serentak di Provinsi Sumatera Barat (vide bukti P-11).
Bahwa Pemohon I menyatakan pernah bekerja Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Sumatera Utara selama 2 periode (sepuluh tahun) sebagai Komisioner
yang membidangi divisi hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa.
4. Bahwa para Pemohon menyatakan secara potential terdapat kerugian hak
konstitusional apabila kolom kosong atau suara kosong tidak diakui sah di dalam
Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon. Menurut para Pemohon suara
49
kosong atau suara ketidaksetujuan merupakan bagian dari kedaulatan rakyat
dan kebebasan berekspresi yang para Pemohon lakukan dan seharusnya
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menjadi tidak adil karena suara
kosong dilindungi terhadap daerah dengan pasangan calon tunggal yang
diakomodir dalam bentuk kotak kosong yang dapat dipilih.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
me
Kata Kunci
suara kosong, blank vote
