Langsung ke konten

Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 145/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 8 Januari 2024

Pemohon

Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar

Amar Putusan

Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, putusan MK cacat formil, putusan 90/PUU-XXI/2023