Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tanggal Putusan: 10 Juli 2024
Pemohon
Ricky Thio
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”. 3. Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU 20/2016), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
201
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
2. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
202
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 74 UU 20/2016 yang rumusan
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 74 UU 20/2016
1. Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir.
2. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai pengusaha Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki merek “HDCVI & LOGO” yang telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
dengan nomor pendaftaran IDM000553432, tanggal 25 Februari 2014 sampai
dengan 25 Februari 2024, kemudian mendapat perpanjangan sampai dengan 25
Februari 2034 [vide Bukti P-5].
4. Bahwa Pemohon sedang menghadapi gugatan dalam perkara Nomor: 28 /Pdt.
Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari
penggugat, yaitu perusahaan Tiongkok bernama Zhejiang Dahua Technology
CO., LTD, yang meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menghapus
merek milik Pemohon, yaitu merek "HDCVI & LOGO" yang telah terdaftar di
Kemenkumham dengan nomor pendaftaran IDM000553432. Gugatan tersebut
203
diajukan dengan mendasarkan pada Pasal 74 UU 20/2016 karena merek
tersebut tidak digunakan (non-use) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa.
5. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak atas merek yang terdaftar dalam
menjalankan usahanya dan hak tersebut dilindungi berdasarkan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pemohon
membandingkan hak tersebut dengan berlakunya norma Pasal 35 UU 20/2016
yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam
jangka waktu 10 tahun. Namun, Pasal 74 UU 20/2016 menghapus merek
terdaftar apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak digunakan. Menurut
Pemohon, norma Pasal 74 UU 20/2016 telah memberikan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon, in casu pemilik merek karena jika suatu merek tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut membuka celah sengketa tanpa didasari
dengan alasan hukum yang jelas dan tegas sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional dan tidak menjamin kepastian hukum terhadap merek yang sudah
didaftarkan. Pasal a quo juga telah melanggar hak konstitusional pemilik merek
yang sudah terdaftar karena dapat dihapuskan melalui pengajuan gugatan ke
Pengadian Niaga dan diambil alih oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dinyatakan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
dan aktual bahwa hak konstitusionalnya menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia,
berprofesi sebagai pengusaha UMKM yang memiliki merek terdaftar merasa adanya
ketidakpastian hukum atas hak merek yang dimilikinya karena dapat digugat oleh
pihak ketiga yang berkepentingan jika merek tersebut tidak digunakan dalam w
Kata Kunci
penghapusan merek, yang diajukan oleh pihak ketiga melalui pengadilan niaga, jika merek tidak digunakan 3 (tiga) tahun berturut-turut
