Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado Tahun 2010
Tanggal Putusan: 15 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-18
Pemohon
Pemohon : Hanny Joost Pajouw dan Hi. Anwar Panawar Termohon : KPU Kota Manado
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Putusan akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
144/PHPU.D-VIII/2010
bertanggal
3
September
2010,
Termohon
telah
melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kota Manado pada
tanggal 21 Oktober 2010 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam
Lampiran Surat Nomor 316/KPU-MDO/X/2010, tanggal 25 Oktober 2010, perihal
Laporan Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota
Manado, yang selanjutnya Termohon telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado pada tanggal 25 Oktober 2010, sebagaimana dinyatakan
oleh Termohon dalam Lampiran Surat Nomor 316/KPU-MDO/X/2010, tanggal 25
Oktober 2010, perihal Laporan Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilukada Kota Manado berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado tanggal 25 Oktober 2010;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado, tanggal 25 Oktober 2010 (Formulir Model DB-KWK.KPU),
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
267/Kpts/Kpu-Mdo/023/X/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Manado Tahun 2010, tanggal 25 Oktober 2010, dan berdasarkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kota Manado
(Lampiran Model DB-1-KWK.KPU) suara sah hasil pemungutan suara ulang di
seluruh Kecamatan Kota Manado adalah sebagai berikut:
5
Kecamatan
A
SUARA SAH
PASANGAN
WALIKOTA DAN
WAKIL
WALIKOTA
MANADO
MALALAYANG
SARIO
WANEA
WENANG
TIKALA
SINGKIL
MAPANGET
TUMINTING
BUNAKEN
JUMLAH
1
Djeli Wisje Masie
dan
Harry Pontoh
25
19
42
16
27
17
24
25
9
204
2
Jackson A.W
Kumaat dan Drs.
Helmy Bachdar
140
80
147
132
159
375
105
197
99
1,434
3
Hi. Burhanuddin,
SE dan DR.
Jacobus R.
Mawuntu, SH.,
MH.
88
74
49
118
188
184
80
249
62
1,092
4
Louis Nangoy, SE
dan KH. Drs. Rizali
M. Noor
92
95
88
78
206
293
118
266
93
1,329
5
Hanny Joost
Pajouw, SE., Ak.,
ME dan Drs. Hi.
Anwar Panawar
6,610
3,626
6,228
5,951
12,870
11,148
8,412
11,981
3,619
70,445
6
Yongkie Limen dan
Dra. Marieta Ch.
Kuntag, MM.
1,727
530
1,205
1,090
2,325
1,741
1,174
1,427
1,135
12,354
7
Drs. Wempie W.
Frederik dan
Richard R.
Kainage, SE
146
70
112
72
149
99
100
136
50
934
8
Ir. G.S.V.
Lumentut, MS.,
MM. dan Harley
A.B. Mangindaan,
SE., MSM
15,798
5,735
15,867
8,584
15,533
7,540
11,308
9,160
4,308
93,833
9
Ir. Marhany V.P
Pua dan dr.
Richard H.M
Sualang
1,946
650
1,386
778
629
628
993
713
428
8,151
JUMLAH PEROLEHAN
SUARA SAH UNTUK
PASANGAN CALON
KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
26,572
10,879
25,124
16,819
32,086
22,025
22,314
24,154
9,803
189,776
[3.3] Menimbang bahwa dengan demikian total jumlah suara sah Pemungutan
Suara Ulang Pemilukada di seluruh kecamatan se-Kota Manado untuk semua
Pasangan Calon adalah sebagai berikut:
a. Pasangan Djeli Wisje Masie dan Harry Pontoh, memperoleh sebanyak 204
(dua ratus empat) suara;
6
b. Pasangan Jackson A.W Kumaat dan Drs. Helmy Bachdar, memperoleh
sebanyak 1.434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) suara;
c. Pasangan H. Burhanuddin, SE., dan DR. Jacobus R. Mawuntu, SH., MH.,
memperoleh sebanyak 1.092 (seribu sembilan puluh dua) suara;
d. Pasangan Louis Nangoy, SE., dan KH. Drs. Rizali M. Noor memperoleh
sebanyak 1.329 (seribu tiga ratus dua puluh sembilan) suara;
e. Pasangan Hanny Joost Pajouw, SE., Ak., ME., dan Drs. H. Anwar Panawar,
memperoleh sebanyak 70.445 (tujuh puluh ribu empat ratus empat puluh lima)
suara;
f. Pasangan Yongkie Limen dan Dra. Marieta Ch. Kuntag, MM., memperoleh
12.354 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh empat) suara;
g. Pasangan Drs. Wempie W. Frederik dan Richard R. Kainage, SE., memperoleh
sebanyak 934 (sembilan ratus tiga puluh empat) suara;
h. Pasangan Ir. G.S.V. Lumentut, MS., MM., dan Harley A.B. Mangindaan, SE.,
MSM., memperoleh sebanyak 93.833 (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
tiga puluh tiga) suara;
i. Pasangan Ir. Marhany V.P Pua dan dr. Richard H.M Sualang, memperoleh
sebanyak 8.151 (delapan ribu seratus lima puluh satu) suara;
[3.4] Menimbang bahwa terhadap Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS se-
Kota Manado yang dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 September 2010 tersebut, Pemohon
mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota
Manado
Nomor
276/Kpts/Kpu-Mdo/023/X/2010
tentang
Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode Tahun 2010-2015, tanggal 25
Oktober 2010, dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Manado Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, tanggal
25 oktober 2010, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu
tanggal 3 November 2010. Pemohon mengajukan bukti tertulis tambahan yaitu
7
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-37.1. Pihak Terkait juga mengajukan bantahan
atas permohonan Pemohon, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari
Jumat tanggal 3 November 2010, berupa Laporan Dugaan Pelanggaran Oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Hanny Joost Pajouw dan Anwar
Panawar (Pemohon) Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kota Manado
Tahun 2010, dan Bukti PT-9 sampai dengan Bukti PT-23.
[3.5] Menimbang bahwa pada hari Kamis tanggal 4 November 2010, Mahkamah
telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda mendengarkan
Keterangan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, Keterangan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara, Keterangan Panwaslu Kota Manado, dan
Keterangan Panwaslu Provinsi Sulawesi Utara serta memeriksa Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado Oleh
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, bertanggal 25 Oktober 2010 (Model DB-
KWK.KPU),
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Manado
Nomor
267/Kpts/Kpu-Mdo/023/X/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Manado Tahun 2010, bertanggal 25 Oktober 2010, dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kota Manado (Lampiran Model
DB-1-KWK.KPU) sebagaimana tersebut dalam paragraf [3.2] dan masing-masing
hasilnya telah dibenarkan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, serta
Mahkamah telah mengesahkan bukti tambahan yang diajukan oleh Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait di depan persidangan;
[3.6] Menimbang bahwa terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan laporan tertulis
mengenai Supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Pada
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Walikota dan
8
Wakil Walikota Manado tanggal 21 Oktober 2010, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 8 November 2010;
[3.7] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
laporan Termohon, laporan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sula
Kata Kunci
Kota Manado, Hanny Joost Pajouw, SE., Ak., ME, Nomor Urut 5, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, pemungutan suara ulang, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari, Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang, PSU, jumlah suara sah, Bukti PT-9, Panwaslu Provinsi Sulawesi Utara, Supervisi
