Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Tanggal Putusan: 17 September 2025
Pemohon
Muhammad Rezfah Omar, Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
49
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 50 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, selanjutnya
disebut UU 1/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
50
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 27 Agustus
2025, hlm. 8 sampai dengan hlm. 18].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2025, pukul 08.02 WIB,
para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan Pemohon dan pengesahan alat bukti pada tanggal 9 September 2025.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan
para
Pemohon,
khususnya
berkenaan
dengan
sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, yaitu secara formal telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon dan alasan-alasan permohonan. Sebelum
menguraikan ketiga bagian tersebut, para Pemohon pun juga telah menguraikan
perihal identitas para Pemohon. Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang
harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, para Pemohon telah
memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam permohonannya.
Namun demikian, walaupun permohonan a quo telah disusun dan memuat
sistematika permohonan sesuai dengan PMK 7/2025, penilaian perihal
keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi
atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa norma dalam UU 1/2024 yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon adalah frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e UU 1/2024 yang menurut para Pemohon tidak memiliki penjelasan sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam melakukan penyitaan aset negara.
51
Selanjutnya, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan, para
Pemohon menguraikan mengenai teori yang berkaitan dengan kekayaan negara
dalam hal ini adalah BUMN dan/atau BUMD serta hal-hal yang berkenaan dengan
penyitaan aset dalam sistem hukum perdata juga praktik di beberapa negara
dikaitkan dengan pendapat para Pemohon mengenai ketidakjelasan frasa ”pihak
ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU 1/2024. Namun
demikian, apabila dicermati lebih lanjut pada alasan permohonan para Pemohon
terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang
diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan, uraian mengenai
adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang
harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang. Para
Pemohon pada bagian alasan-alasan permohonan seharusnya menguraikan
mengapa norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa uraian mengenai pertentangan antara
norma a quo dengan dasar pengujian, maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai
suatu norma dalam undang-undang yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan para Pemohon pada
pokoknya memohon sebagai berikut:
1. ...;
2. Menyatakan Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "pihak
ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
3. ...
52
Setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan para Pemohon,
petitum angka 2 merupakan petitum yang tidak lazim dimohonkan dalam
permohonan pengujian undang-undang. Selain itu, rumusan petitum angka (2) justru
tidak berkesuaian dengan alasan-alasan permohonan para Pemohon yang
menguraikan mengenai adanya permasalahan dengan berlakunya frasa ”pihak
ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e UU 1/2004 yang
menyebabkan ketidakpastian dalam proses penyitaan terhadap harta kekayaan
negara. Dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami keinginan para Pemohon yang
memohon pemaknaan frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf e UU 1/2004 karena tidak ada penjelasan berkenaan dengan hal tersebut.
Namun
Kata Kunci
frasa /"pihak ketiga/"
