Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 5 Desember 2024
Pemohon
A. Fahrur Rozi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 96 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
32
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
33
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas sepanjang
frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan” dalam
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan sepanjang frasa ” yang terdaftar di
kementerian yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96
(1) ...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) ...
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022
Yang dimaksud dengan ”kelompok orang” adalah kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang
terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan
penyandang disabilitas.
34
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara yang merupakan
mahasiswa jurusan hukum Tata Negara [vide Bukti P-4] dan pengurus dalam
sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional yang berfokus pada isu-
isu ketatanegaraan, serta aktif menulis di sejumlah media nasional baik cetak
maupun online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang
kontroversial dan menjadi perbincangan publik [vide Bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon juga melakukan advokasi melalui jalur litigasi dengan mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap sejumlah ketentuan yang
memiliki persoalan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan aktivitas tersebut, maka Pemohon memiliki peminatan yang
tinggi terhadap isu dan persoalan konstitusionalitas norma positif dalam
peraturan perundang-undangan, keputusan, dan kebijakan lembaga negara,
serta isu konstitusionalitas dengan memperjuangkan hak-hak konstitusional
warga negara;
5. Bahwa Pemohon menjelaskan terhalang haknya untuk berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang materinya tidak memuat
kepentingan dan/atau memiliki dampak langsung terhadap Pemohon, karena
ketentuan pasal a quo membatasi hak partisipasi dalam proses legislasi pada
warga negara yang terdampak langsung atau berkepentingan terhadap materi
muatan di dalamnya. Sedangkan, bagi warga negara seperti halnya Pemohon
yang memiliki perhatian (concern) terhadap materi muatan dari pembentukan
suatu peraturan sama sekali tidak berhak untuk terlibat langsung dalam proses
pembentukannya.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia dan
mahasiswa jurusan hukum tata negara [vide Bukti P-4] yang aktif sebagai penulis,
narasumber, dan melakukan advokasi [vide Bukti P-5];
35
[3.6.2]
Bahwa pada persidangan pada tanggal 17 Oktober 2024, Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi bukti yang dapat
memperkuat kedudukan hukumnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu terhalangi atau dibatasinya
hak Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dikarenakan adanya frasa “yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan” dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan frasa
“yang terdaftar di kementerian yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 96 ayat
(3) UU 13/2022, sehingga partisipasi publik dimaksud hanya ditujukan bagi warga
negara yang terdampak langs
Kata Kunci
Sepanjang Frasa “atas materi mauatan”
