Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 22 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2009-11-16
Pemohon
Ruby Panjaitan dan Erwin Richard Andersen Kuasa Pemohon : Chudry Sitompul, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
Kepailitan) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
48
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan terhadap UUD 1945
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
49
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yakni PT.
Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor C2-6475.HT.01.01.TH.90, tanggal 13 Desember 1990
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1993,
Nomor 40, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2183 (vide Bukti
P-3);
[3.7]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta Putusan-
Putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
50
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan karena Pasal a quo telah
memberikan kewenangan yang sangat luas kepada kurator sehingga berpotensi
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Pemohon selaku debitor pailit yang
akan mengancam dinegasikannya hak-hak dasar Pemohon beserta seluruh pihak
yang terkait antara lain hak kelangsungan hidup karyawan, mitra kerja Pemohon
dan pihak lainnya yang notabene jumlahnya ribuan jiwa atas keputusan pailit yang
pada kenyataannya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dalam perkara pailit Nomor 52/Pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 14
Oktober 2009.
[3.9]
Menimbang bahwa dengan dijatuhkannya putusan Perkara Pailit Nomor
52/Pailit/2009/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2009, Pemohon mengajukan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun selama proses hukum berjalan sampai
didapatnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat, secara de
facto telah terjadi tindakan Kurator yang melampaui kewenangannya yang bukan
hanya disebabkan oleh pemberian kewenangan yang terlalu luas oleh UU
Kepailitan melainkan lebih dari itu terjadi penafsiran oleh Kurator dan Hakim
Pengawas yang semuanya bersumber dari rumusan Pasal 16 ayat (1) UU
Kepailitan telah mengabaikan prinsip-prinsip keseimbangan, kepastian hukum, dan
keadilan;
[3.10] Menimbang bahwa melalui pandangan inilah, Pemohon memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) serta potensi untuk dapat dirugikan hak
konstitusionalnya sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon prima facie mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian pasal-pasal a quo;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
Permohonan;
51
Pendapat Mahkamah
[3.13]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon beserta alat bukti surat/tulisan dan keterangan ahli yang diajukan,
keterangan Pemerintah dan keterangan DPR serta
Kata Kunci
Kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran hutang.
