Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-09
Pemohon
Ir. Zahir, MAP dan Suriono, ST, MSI (Pasangan Calon Nomor Urut 5) Kuasa Hukum: Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara,
bertanggal Dua Puluh Lima, bulan September, tahun Dua Ribu Tiga Belas, (Model
DB-KWK.KPU) sepanjang untuk perolehan suara sah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 6 atas nama H. OK. Arya Zulkarnain, S.H., M.M. dan H.
RM. Harry Nugroho, S.E. (Pihak Terkait) (vide alat bukti tertulis bertanda P-1 = T-5
= PT-5) dan Keputusan Termohon Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-002.964812/2013
tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara
Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2013,
bertanggal 27 September 2013, sepanjang untuk perolehan suara sah Pihak
Terkait (vide alat bukti tertulis bertanda P-107 = T-7 = PT-7);
Selain itu, dalam Petitumnya, Pemohon juga memohon kepada
Mahkamah untuk:
1.
Mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tahun 2013;
181
2.
Membatalkan Keputusan Termohon Nomor 22/Kpts/KPU-Kab-002.963812/
2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Batu Bara Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Batu Bara Tahun 2013 (vide alat bukti tertulis bertanda P-108 = T-7 =
PT-7);
3.
Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang
menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu
Bara Tahun 2013;
4.
Atau setidak-tidaknya Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Batu
Bara yang diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara;
Atau:
Apabila Mahkamah berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
182
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
183
Pasal 236C UU Pemda menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda di
atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Batu Bara Tahun
2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 14/BA/VII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2013, bertanggal Dua Puluh Empat, bulan Juli, tahun Dua Ribu Tiga
Belas (vide alat bukti tertulis bertanda P-2 = T-1 = PT-1), Keputusan Termohon
Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.964812/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara yang Memenuhi Syarat dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batu
Bara Tahun 2013, bertanggal 24 Juli 2013 (vide alat bukti tertulis bertanda T-2 =
PT-2), Berita Acara Nomor 16/BA/VII/2013 tentang Pencabutan dan Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Batu Bara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2013, bertanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas (vide alat
184
bukti tertulis bertanda P-4 = T-3 = PT-3) dan Keputusan Termohon Nomor
20/Kpts/KPU-Kab-002.964812/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2013, bertanggal 27 Juli
2013 (vide alat bukti tertulis bertanda T-4 = PT-4), Pemohon adalah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dengan Nomor Urut 5. Oleh
karenanya, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
Kata Kunci
PHPUD;Tahun 2013;Kabupaten Batu Bara; Provinsi Sumatera Utara;Ir. Zahir, MAP;Suriono, ST, MSI;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara;rekapitulasi;Keputusan;Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-002.964812/2013;PPK;PPS;KPPS;Pelanggaran;Sistematis;Terstruktur;masif
