Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 3 Desember 2024
Pemohon
Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
17
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal
219 (UU 1/2023) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan
Pasal 219 (UU 1/2023) melanggar hak konstitusional para Pemohon mengenai
persamaan di hadapan hukum, hak bela negara, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan ketentuan norma Pasal-
Pasal a quo, yang menurut para Pemohon lebih tepat digunakan dalam sistem
negara monarki dan di sisi lain akan menimbulkan kediktatoran dari penguasa
dalam menjalankan pemerintahan dan menimbulkan ketakutan rakyat di masa
yang akan datang karena memberikan ancaman terhadap aspirasi rakyat dalam
berpendapat di negara demokrasi;
18
4. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal-Pasal a quo tidak sesuai
dengan konsep Human dignity yang mendasari bahwa martabat manusia adalah
keyakinan bahwa semua orang memiliki nilai khusus yang semata-mata terkait
dengan kemanusiaan mereka. Nilai ini tidak ada hubungannya dengan kelas,
ras, jenis kelamin, agama, kemampuan, atau faktor lain apa pun selain dari sifat
manusia itu sendiri dan prinsip demokrasi hukum yang memberi arti bahwa
demokrasi adalah rakyat yang berkuasa atau government or rule by the people;
5. Bahwa menurut para Pemohon prinsip Primus Inter Pares tidak tepat dijadikan
alasan terhadap penghinaan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
dan/atau Wakil Presiden karena prinsip sebagaimana dimaksud seharusnya
merujuk kepada pemberian hak Presiden atau Wakil Presiden misalnya hak
mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres)
dan hak menempati rumah dinas.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama dalil para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon berkenaan dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219
UU 1/2023. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma a quo,
para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3]. Para Pemo
Kata Kunci
penghinaan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
