Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Tanggal Putusan: 7 Mei 2010
Tanggal Registrasi: 2009-11-09
Pemohon
Pemohon : Bastian Lubis
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil terhadap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan
huruf b serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852,
54
selanjutnya disebut UU 19/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 19/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
55
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen dan Ketua Yayasan dan Pembina
Universitas Patri Artha Makassar sebagaimana dibuktikan dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk milik Pemohon dan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan
“Patri Artha”, bertanggal 14 Januari 1997 Nomor 40, oleh Sitske Limowa, S.H.,
Notaris di Ujung Pandang/Makassar;
56
[3.7.2] Bahwa
sebagai
perorangan
warga
negara
Indonesia,
Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak atas
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD
1945];
[3.7.3] Bahwa hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan
huruf b, dan Pasal 11 UU 19/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK dan syarat
kerugian seperti termuat dalam paragraf [3.5] dan paragraf [3.6], dihubungkan
dengan dalil kerugian para Pemohon dalam paragraf [3.7], Mahkamah
berpendapat, prima facie Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, serta memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, dan
Pasal 11 UU 19/2008 yang menyatakan:
“Pasal 10
1
Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang
untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN;
2
Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, dan
b. selain tanah dan/atau bangunan,
Pasal 11
1
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri dengan cara menjual
57
atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang
sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN”;
yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b serta Pasal 11
UU 19/2008 telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon atas tanah
dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, untuk mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
b. Apabila dikaitkan dengan tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas
pelayanan umum yang layak, rumusan pasal yang dimohonkan pengujian
justru memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menjual atau
menyewakan hak manfaatnya atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang
digunakan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
c. Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN adalah publik domain
yang diperuntukkan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dijadikan
objek perdagangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
menyatakan, “Barang Milik Negara/Daerah dilarang untuk diserahkan kepada
pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah,
dan ayat (5) “Barang Milik Negara/Daerah dilarang digadaikan atau dijadikan
jaminan untuk mendapatkan pinjaman”;
[3.10]
Menimbang
bahwa
untuk
menguatkan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-9, dan dua orang ahli yaitu Prof. Dr. Muchsan dan Drs. Siswo Sujanto,
DEA., yang didengar keterangannya di bawah sumpah, selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Prof. Dr. Muchsan
• Semangat dari UUD 1945 adalah negara diberi kedudukan sebagai lembaga
publik
sehingga
dalam
rangka
memperoleh
benda,
negara
tertutup
menggunakan hukum perdat
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008; Surat Berharga Syariah Negara; Yayasan Patria Artha; SBSN; aset SBSN; Barang Milik Negara; kerugian konstitusional; sukuk negara;
