Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Manado Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-18
Pemohon
Pemohon : Djely W. Massie dan Harry Pontoh Kuasa Pemohon : Rolly Wenas, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Manado
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
7
dalam melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Manado tanggal 3 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon Mahkamah telah
memanggil Pemohon secara patut dan sah untuk hadir dalam persidangan tanggal
20 Agustus 2010 berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor
997.143/PAN.MK/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal Panggilan Sidang,
namun ternyata Pemohon tidak hadir;
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam persidangan
tanggal 24 Agustus 2010 kembali memanggil Pemohon untuk hadir dalam
persidangan tersebut, namun Pemohon tetap tidak hadir;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon tersebut, yang
meskipun telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir dan tidak pula
menyuruh kuasanya untuk hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah berpendapat,
Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak
menggunakan haknya, oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus
dinyatakan gugur;
4.
Kata Kunci
Kota Manado, DJELY W MASSIE, SE, Vicky Lumentut dan Haley Mangindaan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Pemohon tidak hadir
