Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 143/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Desember 2024

Pemohon

Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penghinaan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden