Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Tanggal Putusan: 11 Desember 2023
Pemohon
Drs. Murad Ismail; Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.; Dr. Bima Arya Sugiarto; dkk.
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898 selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
51
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
52
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (vide bukti
P-3 sampai dengan bukti P-9) yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota pada daerahnya masing-masing dan
dipilih secara langsung oleh masyarakat pada penyelenggaraan pemungutan
suara secara serentak pada tanggal 17 Juni 2018;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang
menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai
dengan tahun 2023”.
3. Bahwa para Pemohon menerangkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016
bertentangan dengan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta beranggapan hak-hak konstitusional tersebut
dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh kepastian
hukum karena norma a quo menghambat para Pemohon untuk memegang masa
jabatan lima tahun yang dihitung sejak tanggal pelantikan para Pemohon
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.
Oleh karena itu, ketentuan a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan
memperhatikan waktu pelantikan para Pemohon sebagai kepala daerah dan
tidak pula mengaitkan dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara
serentak nasional yang diselenggarakan pada bulan November 2024;
5. Bahwa Pemohon I merupakan Gubernur Maluku masa jabatan tahun 2019-2024
yang dilantik pada tanggal 24 April 2019 (vide bukti P-10 dan bukti P-11),
sehingga sesuai dengan norma Pasal 162 ayat (1) UU 10/2016 seharusnya
Pemohon I menjabat sebagai Gubernur Maluku sampai dengan tanggal 24 April
53
2024. Artinya, norma a quo telah mengurangi masa jabatan Pemohon I selama
kurang lebih 4 bulan;
6. Bahwa Pemohon II merupakan Wakil Gubernur Jawa Timur masa jabatan 2019-
2024 yang dilantik pada tanggal 13 Februari 2019 (vide bukti P-12 dan bukti
P-13), sehingga berdasarkan norma Pasal 162 ayat (1) UU 10/2016 seharusnya
Pemohon II menjabat sampai dengan tanggal 13 Februari 2024. Artinya, norma
a quo telah mengurangi masa jabatan Pemohon II selama kurang lebih 2 bulan;
7. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Walikota dan Wakil Walikota
Bogor masa jabatan 2019-2024 yang dilantik pada tanggal 20 April 2019 (vide
bukti P-14A, bukti P-14B, dan bukti P-15), sehingga sesuai dengan norma Pasal
162 ayat (2) UU 10/2016 seharusnya Pemohon III dan Pemohon IV menjabat
sampai dengan tanggal 20 April 2024. Artinya, norma a quo telah mengurangi
masa jabatan Pemohon III dan Pemohon IV selama kurang lebih 4 bulan;
8. Bahwa Pemohon V merupakan Walikota Gorontalo masa jabatan 2019-2024
yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2019 (vide bukti P-16 dan bukti P-17), sehingga
sesuai dengan norma Pasal 162 ayat (2) UU 10/2016 seharusnya Pemohon V
menjabat sampai dengan tanggal 2 Juni 2024. Artinya, norma a quo telah
mengurangi masa jabatan Pemohon V selama kurang lebih 6 bulan;
9. Bahwa Pemohon VI adalah Walikota Padang, sebelumnya merupakan Wakil
Walikota Padang, yang diangkat sebagai Walikota Padang berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan Pengesahan Pemberhentian
Wakil Walikota Padang. Dalam hal ini, Pemohon VI melanjutkan sisa masa
jabatan Walikota Mahyeldi yang telah resmi menjabat sebagai Gubernur
Sumatera Barat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Oleh karena melanjutkan
sisa masa jabatan 2019-20
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) terkait kedudukan hukum (legal standing) dari Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, yang menyatakan sebagai berikut:
74
Bahwa permohonan pengujian Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) dalam perkara a quo diajukan oleh 7
(tujuh) orang warga negara Indonesia yang saat ini menduduki jabatan kepala
daerah atau wakil kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan tahun 2018. Norma
Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 dianggap menimbulkan kerugian konstitusional
karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil dan hilangnya kesempatan untuk
menyelesaikan
masa
jabatan
sebagai
kepala
daerah.
Dengan
tidak
mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah, maka masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah akan mengalami pemotongan/pengurangan selama lebih kurang 2 (dua)
hingga 6 (enam) bulan. Berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII, saya
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut.
Bahwa
Mahkamah
selama
ini
berpandangan
bahwa
permohonan
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara formil harus diajukan oleh
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil
bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya PMK 6/2020). Sebagai
konsekuensi
dalam
pemilihan
kepala
daerah,
ketika
ingin
mengajukan
perpanjangan masa jabatan, baik gubernur, bupati, maupun walikota, harus
diikutsertakan dengan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Hal ini juga
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon yang merupakan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bahwa pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara
langsung oleh rakyat dan mendapatkan legitimasi politik yang kuat semestinya
menyelesaikan tugas sampai dengan akhir masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
pelantikan kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, apabila ada permohonan untuk melakukan perubahan masa jabatan kepala
75
daerah/wakil kepala daerah tidak bisa dilakukan hanya oleh salah satu dari
pasangan dimaksud, kecuali kepala daerah atau wakil kepala daerah yang
mekanisme pengisiannya tidak melalui pemilihan secara langsung.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati, dan
walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala
daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan. Praktek pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung oleh rakyat di daerah terus berlanjut dengan dasar hukum Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati,
dan Walikota
Menjadi
Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU Pilkada), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut UU Pemda).
Bahwa oleh karena kepala daerah dipilih secara berpasangan dengan wakil
kepala daerah, maka yang berhak mengikuti pemilihan adalah pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah memenuhi persyaratan dan
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Apabila telah terpilih
pasangan calon peserta pemilihan yang meraih suara terbanyak, maka pasangan
calon tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
kurun waktu yang ditentukan dalam undang-undang, in casu UU Pilkada dan UU
Pemda. Adapun bentuk hukum pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang ditandatangani oleh
Presiden untuk pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur terpilih, dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan
76
pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon
walikota dan wakil walikota terpilih. Selanjutnya, kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatannya yang
dilakukan secara bersamaan dalam suatu acara pelantikan.
Bahwa fakta sebagai satu pasangan calon terpilih dalam pemilihan langsung
oleh rakyat dan adanya sebuah wadah keputusan pengangkatan yang sama serta
tanggal pelantikan yang sama membawa konsekuensi hukum bahwa pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih memiliki kesamaan durasi
masa jabatan, kecuali yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan karena
alasan-alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya
kesamaan durasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut,
maka upaya melakukan perubahan (“menambah” atau mengurangi) masa jabatan
kepala daerah berarti pula “menambah” atau mengurangi masa jabatan wakil kepala
daerah, dan sebaliknya. Dengan demikian, untuk “menambah” atau mengurangi
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat hanya dimohonkan
oleh salah satu pihak saja, karena kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dipilih secara
langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Bahwa apabila dicermati secara saksama, Pemohon I merupakan Gubernur
Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2019-2024, bertanggal 28
September 2018 (vide bukti P-10), dan dilantik pada tanggal 24 April 2019 (vide bukti
P-11). Pemohon II merupakan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2019-
2024 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2019
tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024,
bertanggal 8 Januari 2019 (vide bukti P-12), dan dilantik pada tanggal 13 Februari
2019 (vide bukti P-13). Pemohon V merupakan Walikota Gorontalo yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-8493 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Walikota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, bertanggal 19
November 2018 (vide bukti P-16), dan dilantik pada tanggal 2 Juni 2019 (vide bukti
77
P-17). Pemohon VII merupakan Walikota Tarakan yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8797 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Walikota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, bertanggal 27
Desember 2018 (vide bukti P-21), dan dilantik pada tanggal 1 Maret 2019 (vide bukti
P-22).
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan, pengajuan
permohonan a quo ternyata Pemohon I tidak menyertakan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku periode 2019-2024, Pemohon II tidak menyertakan Gubernur Provinsi Jawa
Timur periode 2019-2024, Pemohon V tidak menyertakan Wakil Walikota Gorontalo
periode 2019-2024, dan Pemohon VII tidak menyertakan Wakil Walikota Tarakan
periode 2019-2024 yang dipilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah tahun 2018. Padahal sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, keberadaan norma Pasal
201 ayat (5) UU 10/2016 turut memengaruhi lamanya masa jabatan yang ingin diberi
pemaknaan baru oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII dalam
petitum permohonan a quo. Dengan demikian, pengajuan permohonan a quo tanpa
keterlibatan subjek hukum yang menjadi pasangan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon V, dan Pemohon VII dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah tahun 2018 tidak dapat diterima menurut penalaran yang wajar.
Bahwa sementara itu, Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Walikota dan
Wakil Walikota Bogor periode 2019-2024 yang diangkat berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8178 Tahun 2018 tentang Pengangkatan
Walikota Bogor Provinsi Jawa Barat (vide bukti P-14A) dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 132.32-8179 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil
Walikota Bogor Provinsi Jawa Barat (vide bukti P-14B), serta dilantik secara
bersamaan pada tanggal 20 April 2019 (vide bukti P-15). Oleh karenanya, Pemohon
III dan Pemohon IV layak diberikan kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pihak
pemohon karena sejatinya mereka adalah pasangan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan Pemohon VI, yang sebelumnya
merupakan Wakil Walikota Padang periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 132.13-990 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Wakil
Walikota Padang Provinsi Sumatera Barat, bertanggal 12 April 2019 (vide bukti P-
78
19), saat ini menjabat sebagai Walikota Padang yang melanjutkan sisa masa
jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.13-686 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Padang dan
Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Padang Provinsi Sumatera Barat,
bertanggal 29 Maret 2021 (vide bukti P-18). Meskipun sempat mengalami
kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang selama beberapa waktu dan pada saat
diajukannya permohonan a quo kekosongan jabatan tersebut telah diisi oleh Wakil
Walikota Padang sisa masa jabatan tahun 2019-2024, akan tetapi subjek hukum
yang menjabat sebagai Wakil Walikota Padang sisa masa jabatan tahun 2019-2024
bukan merupakan pasangan Pemohon VI yang dipilih secara langsung oleh rakyat
pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018. Oleh
karenanya, Pemohon VI tetap dapat diberikan kedudukan hukum sebagai pemohon.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat
bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki
kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan
permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon VI memiliki kedudukan hukum, oleh karena itu dalam menjawab pokok
permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan
a quo, saya sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Desember, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 16.54 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
79
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Kata Kunci
konstitusionalitas masa jabatan kepala daerah, pemilihan kepala daerah tahun 2018, pemilihan kepala daerah serentak nasional
