Pemohon
1. Dr. H. M. Sanusi Karateng dan Drs. H. Andi Surya Agraria, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 1)
2. Drs. Andi Safri Modding, M.H. dan Rahman Rahim, S.E. (Pasangan Calon Nomor Urut 2)
3. H. Amran Mahmud, S.Sos. M.Si. dan Dr. H. A. M. Yusuf Machmud Karosi, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 6)
Kuasa Hukum:
Dr. H. Jamaluddin Rustam, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor 390/BA/KPU-WO-Pilbup/IX/2013
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Wajo Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wajo Tahun
2013, tanggal Dua Puluh Lima, bulan September, tahun Dua Ribu Tiga Belas (vide
Bukti P-3) dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Tahun 2013 Di Tingkat
Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, tanggal Dua Puluh
Lima, bulan September, tahun Dua Ribu Tiga Belas (vide Bukti P-2) serta
131
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor 391/KPTS/KPU-WO-
Pilbup/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Wajo Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Wajo Tahun 2013, tanggal 25 September 2013 (vide Bukti P-4);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
132
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU Pemda dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan
hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda
menyatakan, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon",
133
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, "Objek perselisihan Pemilukada adalah
basil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”.
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang mengadili proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung,
umum, bebad, rahasia, jujur dan adil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai
"tukang stempel" dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi
berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas
sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta
terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum
karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis sedangkan KPU dan
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
134
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu
terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, baik dalam rangka pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang
Kata Kunci
PHPUD;Kabupaten Wajo; Provinsi Sulawesi Selatan;Tahun 2013;Dr. H. M. Sanusi Karateng;Drs. H. Andi Surya Agraria, M.Si.;Drs. Andi Safri Modding, M.H. ;Rahman Rahim, S.E.;H. Amran Mahmud, S.Sos. M.Si.;Dr. H. A. M. Yusuf Machmud Karosi, M.Si.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo; Keputusan KPU;
Nomor 179/KPTS/KPU-WO-Pilbup/VII/2013;Pelanggaran;Terstruktur;sistematis;masif