Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 29 November 2023
Pemohon
Jonatan Ferdy, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 27 Oktober 2023
perihal permohonan pengujian norma Pasal 515 UU 7/2017 terhadap UUD 1945
pada tanggal 27 Oktober 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah;
2. Permohonan Pemohon a quo telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 pukul 14.30 WIB [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 9 November 2023];
18
3. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud, Majelis Panel memberikan nasihat
kepada Pemohon perihal permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan Pemohon yang akan diperiksa pada Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon;
4. Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan Pemohon pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 8.30
WIB. Namun, Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud karena alasan
sakit dengan mengirimkan pesan melalui pesan singkat (WhatsApp) yang
diterima oleh Juru Panggil Mahkamah dan Surat Rekomendasi Istirahat
bertanggal 23 November 2023. Selain itu Pemohon juga tidak menyampaikan
Perbaikan Permohonan Pemohon.
Berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena Pemohon tidak mengajukan
perbaikan permohonan, dengan merujuk ketentuan Pasal 46 ayat (4) PMK 2/2021
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal, yaitu
permohonan Pemohon bertanggal 27 Oktober 2023 perihal Permohonan Pengujian
norma Pasal 515 UU 7/2017 terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diregistrasi
oleh Mahkamah dengan Registrasi Nomor 142/PUU-XXI/2023.
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan awal Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya menjelaskan
memiliki kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Bukti P-2
salinan UUD 1945). Selain itu, Pemohon juga menjelaskan Alasan Permohonan
Pemohon dengan judul “Dalil-dalil alasan permohonan Pemohon di bawah ini
memberikan penjelasan
adanya hubungan antara kerugian konstitusional
potensional di masa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 515 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal
28 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945”.
19
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil permohonan
Pemohon berikut alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, menurut Mahkamah Bukti P-
2 yang diajukan oleh Pemohon, berupa Salinan UUD 1945 adalah UUD 1945 sebelum
dilakukan perubahan. Sehingga, pasal yang digunakan oleh Pemohon untuk
menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sekaligus juga dijadikan
sebagai dasar pengujian norma Pasal 515 UU 7/2017, yaitu Pasal 28F UUD 1945 tidak
ditemukan dalam Salinan UUD 1945 yang digunakan sebagai bukti Pemohon.
Terhadap dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon dimaksud tidak dapat dibuktikan dengan bukti
yang benar.
Bahwa selain itu, Pemohon dalam menjelaskan atau menguraikan antara
alasan permohonan (posita) tidak sinkron dengan petitum yang dimohonkan oleh
Pemohon kepada Mahkamah sebagaimana dinyatakan pada Petitum permohonan
angka 1. Dalam menguraikan alasan permohonannya, Pemohon menjelaskan
menguji norma Pasal 515 UU 7/2017 yang menyatakan “Setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah)” terhadap UUD 1945 secara bersyarat. Namun, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Petitum permohonan Pemohon pada angka 1, tidak
ditemukan adanya perubahan atau perbedaan rumusan norma dimaksud
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu “Menyatakan norma Pasal 515
UU 7/2017 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan
hak pilihnya atau memilih peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Pemaknaan norma Pasal 515 UU
7/2017 yang dimohonkan Pemohon ini sama dengan rumusan norma aslinya. Dengan
20
demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak dapat
dipahami adanya ketersambungan antara alasan-alasan permohonan (posita)
dengan apa yang dimohonkan (petitum) oleh Pemohon, sehingga menurut
Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu,
berkenaan dengan kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
memepengaruhi pemilih pada saat pemungutan suara
