Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-09
Pemohon
Drs. H. Zainal Abidin, MM dan Anshori Djausal, MT, IR. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Hukum: H.KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2013, di Tingkat Kabupaten, bertanggal dua puluh tiga, bulan
September, tahun dua ribu tiga belas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Utara Nomor 49/Kpts/KPU-LU.008435560/Pilkada/IX/2013
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
100
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013,
tertanggal 23 September 2013, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lampung Utara Nomor 50/Kpts/KPU-LU.008435560/Pilkada/IX/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013, tertanggal 23
September 2013.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
101
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dikategorikan ke dalam
beberapa
pelanggaran
Pemilu
ataupun
pelanggaran
Pemilukada
seperti
pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya money politic,
intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi
dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
102
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil
perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU Pemda menyatakan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4
PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pengawal proses demokrasi tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku lembaga negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan
atau penyidikannya telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang
telah ditentukan oleh Undang-Undang;
103
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti
telah memberikan
Kata Kunci
PHPUD;Kabupaten Lampung Utara;Tahun 2013;Drs. H. Zainal Abidin, MM. ;Anshori Djausal, MT, IR.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara;Agung Ilmu Mangkunegara S, STP., M.H.; : Drs. Paryadi, M.M.;berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
