Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-18
Pemohon
Pemohon : Ahmad Taufan dan H. Minhajuddin Ahmad Kuasa Pemohon : Suhardi, S.H. dan Asikin, S.H. Termohon : KPU Kab. Mamuju
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mamuju Nomor 58/KPU Kab.033-433438/VIII/2010 tentang Penetapan Perolehan
Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
14
Mamuju Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 11 Agustus
2010;
[3.2] Menimbang bahwa kuasa hukum Pemohon yaitu Sahardi, S.H. dan
Asikin, S.H. dalam Surat bertanggal 10 Agustus 2010 yang diterima melalui
faksimili di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2010 menyatakan,
mengundurkan diri selaku kuasa Pemohon;
[3.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada
hari Jumat, 20 Agustus 2010, namun ternyata Pemohon tidak hadir, sedangkan
Termohon dan Pihak Terkait hadir;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah dalam persidangan pada hari Jumat, 20
Agustus 2010 menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon, Termohon,
dan Pihak Terkait untuk hadir kembali dalam persidangan yang akan ditentukan
kemudian;
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah telah memanggil Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada hari
Kamis, 26 Agustus 2010, namun Pemohon tetap tidak hadir, padahal Termohon
dan Pihak Terkait hadir;
[3.6] Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang
sah pada dua kali persidangan padahal telah dipanggil secara patut dan sah,
Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan
Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, demi peradilan
yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum bagi para
pihak maka permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur (vide Putusan
Mahkamah dalam Perkara Nomor 20/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 Juni 2010,
Perkara Nomor 24/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 3 Juni 2010, dan Perkara Nomor
77/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 26 Juli 2010).
15
4.
Kata Kunci
pemilihan umum; kepala daerah, kabupaten Mamuju;juncto; perhitungan suara; bawaslu; panwaslu; rekapitulasi;
