Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010

Perkara 142/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Gugur

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-08-18

Pemohon

Pemohon : Ahmad Taufan dan H. Minhajuddin Ahmad Kuasa Pemohon : Suhardi, S.H. dan Asikin, S.H. Termohon : KPU Kab. Mamuju

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Gugur

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilihan umum; kepala daerah, kabupaten Mamuju;juncto; perhitungan suara; bawaslu; panwaslu; rekapitulasi;