Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 1 Desember 2025
Pemohon
Ir. Syahril Japarin, dkk.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kata Kunci
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/" dan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
