Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 142/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 1 Desember 2025

Pemohon

Ir. Syahril Japarin, dkk.

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Kata Kunci

frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/" dan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”