Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 10 November 2010
Tanggal Registrasi: 2009-10-28
Pemohon
Pemohon : Muhammad Sholeh Kuasa Pemohon : Tejo Hariono, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
Pasal 59 ayat (2a) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d; ayat (2b) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d; ayat (2e) dan ayat (5a) huruf b Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 12/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
26
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
27
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.7.1] Pemohon mendalilkan bahwa:
• Pemohon dalam permohonan a quo adalah Muhammad Soleh yang mendalilkan
dan menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 59 ayat (2a) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d; ayat (2b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, ayat (2e) dan
ayat (5a) huruf b UU 12/2008 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena
dengan adanya pasal-pasal a quo Pemohon melalui unsur perseorangan/calon
independen sangat keberatan dalam mencalonkan diri menjadi kepala daerah/wakil
kepala daerah;
• Pemohon sebagai seorang advokat sudah melakukan pencitraan di Kota Surabaya
selama 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan agar dapat dikenal masyarakat Surabaya,
selain itu pernah menangani kasus besar seperti sengketa Pemilukada Kabupaten
Tuban Jawa Timur 2006, tenggelamnya kasus KM Senopati di Semarang
(tahun 2007), eksekusi mati Sumiarsih dan Sugeng (2008) dan dikabulkannya
permohonan Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak Tahun
2008;
• Pasal 59 ayat (2a) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2b) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, ayat (2e) dan ayat (5a) huruf b UU 12/2008
menyatakan sebagai berikut:
(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil
Gubemur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta)
jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima
persen);
b. Provinsi dengan jumlah penduduk Iebih dari 2.000.000 (dua juta)
sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-
kurangnya 5% (lima persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk Iebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus dudukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
28
d. Provinsi dengan jumlah penduduk Iebih dari 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati/Wakil
Bupati atau Walikota/Wakil Walikota apabila memenuhi syarat dukungan
dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk Iebih dari 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk Iebih dari 500.000 (lima ratus
ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk Iebih dari 1.000.000
(satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen);
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat
dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
(5a) huruf b
Berkas dukungan dalam bentuk pemyataan dukungan yang dilampiri
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterargan tanda
penduduk;
• Pasal 59 ayat (2a) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (2b) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, UU 12/2008 sepanjang frasa kata “...harus didukung sekurang-
kurangnya 6,5% (enam koma lima persen), 5% (lima persen), 4% (empat persen),
dan 3% (tiga persen)”; ayat (2e) sepanjang frasa kata “...dibuat dalam bentuk surat
dukungan yang disertai dengan...”, dan ayat (5a) huruf b sepanjang frasa
“...pernyataan dukungan yang dilampiri dengan...” tidak sejalan dengan semangat
reformasi, karena dengan mencalonkan diri menjadi Walikota Surabaya periode
2010-2015 semestinya syarat 3% untuk perseoran
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah; Pasangan calon perseorangan; Calon kepala daerah; UU Pemilukada; Prosentase pendukung; Calon independen; hak untuk mengajukan calon; The right to propose a candidate; The right to be a candidate; Pemilihan umum kepala daerah
