Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010

Perkara 141/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 2 September 2010

Tanggal Registrasi: 2010-08-16

Pemohon

Pemohon : Jeffry Fransje Motoh dan Johny Petrus Mambu Termohon : KPU Kota Tomohon

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pemilukada 2010, election, mengabulkan eksepsi Termohon, permohonan melewati tenggang waktu, permohonan salah objek, tidak dapat diterima