Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 141/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 8 September 2025

Pemohon

Almizan Ulfa, SE, Ms.C. (Pemohon I), Dr Wazri Abdullah Afifi (Pemohon II), Ahmad Suardi, SH, MH, C.Med (Pemohon III), Thomas Rizki Ali, S.IP., M.IP. (Pemohon IV) dan Randiek Akbar Ulfa (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

transparansi penghitungan elektronik suara Peserta Pemilu