Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 23 November 2023
Pemohon
Brahma Aryana
Amar Putusan
Dalam Provisi Menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
29
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
30
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pasal 169:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. .....;
b. .....;
c. dst;
q. berusia paling paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat
permohonan diajukan berusia 23 tahun dan menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
Pemohon memiliki hak untuk mengikuti Pemilihan Umum. Pemohon adalah
mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia yang
selama ini peduli dengan isu demokrasi dan Pemilu serta aktif dalam lembaga
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP Indonesia).
3. Bahwa Pemohon beranggapan pada tahapan Pemilu 2024, terdapat potensi
terjadinya delegitimasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait dengan
terbuktinya adanya Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi dalam penanganan
Perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar terbitnya
31
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 2/2023).
Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana diputuskan
dalam
Putusan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 (Putusan MKMK 2/2023). Pelanggaran berat Etik tersebut
terjadi saat Mahkamah Konstitusi memutus Pengujian Norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
4. Bahwa oleh karenanya, menurut Pemohon, terhadap ketentuan Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 didasari pada adanya pelanggaran berat Sapta Karsa
Hutama.
5. Bahwa menurut Pemohon, mengacu pada Pasal 17 ayat (5) Undang- Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang pada
pokoknya mengatur, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan
pihak yang berperkara.
6. Bahwa menurut Pemohon, apabila ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009
tidak dapat diterapkan untuk Mahkamah Konstitusi, maka akan menjadi
berbahaya bagi perkembangan Mahkamah Konstitusi di mana berdasarkan
Putusan MKMK 2/2023 telah terbukti adanya konflik kepentingan serta adanya
intervensi dari pihak luar. Oleh karenanya ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU
48/2009 seharusnya pula dapat diterapkan kepada Mahkamah Konstitusi
mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan badan peradilan pelaku
kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
Pasal 24 UUD 1945.
7. Bahwa oleh karena itu, Pemohon beranggapan pemaknaan atas frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan
berdampak pada keabsahan PKPU 23/2023 dan tentunya akan berpengaruh
32
pada keabsahan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Pemohon, dalam
penalaran yang wajar Pemohon mengalami kerugian konstitusional.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak
Kata Kunci
syarat usia calon presiden dan wakil presiden, implikasi pelanggaran etik terhadap putusan MK
