Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 141/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 10 November 2010

Tanggal Registrasi: 2009-10-28

Pemohon

Pemohon : Muhammad Sholeh Kuasa Pemohon : Tejo Hariono, S.H.,dkk

Majelis Hakim

Harjono Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan Daerah; Pasangan calon perseorangan; Calon kepala daerah; UU Pemilukada; Prosentase pendukung; Calon independen; hak untuk mengajukan calon; The right to propose a candidate; The right to be a candidate; Pemilihan umum kepala daerah