Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-09
Pemohon
H. Abah Encang Alias H. Nasar Hidayat dan Drs. H. Tio Indra Setiadi (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Hukum: Saut Taruli Tua Panggabean, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka
Nomor
60/Kpts/KPU-Kab.011.329129/2013
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Majalengka Tahun 2013, tanggal 22 September 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
34
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
35
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Majalengka Tahun 2013 maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa
permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 PMK
15/2008, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU
Nomor 16 Tahun 2010, menentukan:
Pasal 106 UU Pemda:
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Pasal 4 PMK 15/2008
Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2010
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari :
36
a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah
dan wakil Kepala Daerah;
b. Model DB1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota;
c. Lampiran Model DB1 - KWK.KPU untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah tingkat Kabupaten/Kota;
[3.5.2] Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak didapatkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, tertanggal dua puluh dua, bulan
September, tahun dua ribu tiga belas, Model DB-KWK.KPU, Model DB1-
KWK.KPU, dan Lampiran Model DB1-KWK.KPU, (bukti T-1, T-1A, T-1B =
PT-3);
2. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor
59/Kpts/KPU
Kabupaten.011.329129/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka
di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka
Tahun 2013, tanggal 22 September 2013 (bukti T-2 = PT4);
[3.5.3] Pemohon dalam petitum perbaikan permohonannya mendalilkan yang
menjadi objek sengketa adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka
Nomor
60/Kpts/KPU-Kab.011.329129/2013
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Majalengka Tahun 2013, tanggal 22 September 2013;
[3.5.4] Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
Pemda, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang
menjadi objek permohonan seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka,
tertanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu tiga belas, Model DB-
37
KWK.KPU, Model DB1-KWK.KPU, dan Lampiran Model DB1-KWK.KPU, (bukti T-
1, T-1A, T-1B = PT-3) dan/atau Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka Nomor 59/Kpts/KPU Kabupaten.011.329129/2013 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupa
Kata Kunci
Kabupaten Majalengka;Tahun 2013;PHPUD;H. Abah Encang Alias H. Nasar Hidayat ;Drs. H. Tio Indra Setiadi;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;H. Sutrisno, S.H., M.S;Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd;SK KPU
