Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010
Tanggal Putusan: 2 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-16
Pemohon
Pemohon : Jeffry Fransje Motoh dan Johny Petrus Mambu Termohon : KPU Kota Tomohon
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 16
Tahun 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Pengumuman Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010, bertanggal 10 Agustus 2010;
[3.2] Menimbang bahwa terhadap objek permohonan a quo, Termohon
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon telah
salah mengenai objeknya (error in objecto) (vide Pasal 1 angka 8 dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, selanjutnya
disebut PMK 15/2008) dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi berkenaan dengan
permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu (vide Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008);
[3.3] Menimbang bahwa eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait a quo
berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait,
sebagai berikut:
27
1.
Menimbang bahwa objek permohonan Pemohon adalah Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan
Calon Terpilih dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Tomohon Tahun 2010, bertanggal 10 Agustus 2010 (vide Bukti P-18);
2.
Menimbang bahwa sebelum Termohon mengeluarkan Keputusan Termohon
Nomor 16 Tahun 2010 a quo, Termohon telah terlebih dahulu membuat Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon (Model
DB – KWK) dan dilampiri Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota di Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Tahun
2010 bertanggal 7 Agustus 2010 (vide Bukti P-17);
3.
Menimbang
bahwa
Pemohon
telah
mengetahui
adanya
rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kota melalui surat undangan yang dikirim oleh
Termohon melalui Surat Nomor 599/KPU-TMH/VIII/2010 perihal undangan
rekapitulasi yang ditujukan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor
Urut 4, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4, dan Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 4, bertanggal 5 Agustus 2010 (vide Bukti P-16);
4.
Menimbang bahwa objek perselisihan hasil Pemilukada adalah berupa hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam
Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), yang mempengaruhi: a) penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b) terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK
15/2008, dan bukan penetapan tentang pasangan calon terpilih;
28
5.
Menimbang bahwa permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara
Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan [vide Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana terakhir diubah
dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008];
6.
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
393/PAN.MK/2010, Pemohon mengajukan permohonannya pada tanggal 13
Agustus 2010, sementara Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
a quo ditetapkan pada 7 Agustus 2010;
7.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-
undangan di atas, terbukti bahwa permohonan Pemohon salah mengenai objeknya
dan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu.
4.
Kata Kunci
Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pemilukada 2010, election, mengabulkan eksepsi Termohon, permohonan melewati tenggang waktu, permohonan salah objek, tidak dapat diterima
