Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Tanggal Putusan: 4 November 2025
Pemohon
Arslan Abd Wahab
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU 23/2011) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
87
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
88
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 44 UU 23/2011 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon, Arslan Abd Wahab, SE., MM., adalah perorangan warga
negara Indonesia, yang bekerja sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupaten
Aceh Tengah atau Bendahara Umum Daerah dari tahun 2022 sampai dengan
tahun 2024, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang
keuangan serta masyarakat Kabupaten Aceh Tengah [vide Bukti P-1 dan Bukti
P-8];
4. Bahwa Pemohon menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon bermula dari kasus konkret
yang dialami Pemohon, di mana Pemohon ditetapkan sebagai tersangka
dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
juncto Pasal 25 dan/atau Pasal 40 juncto Pasal 37 UU 23/2011, yakni tidak
melakukan pendistribusian zakat sebagaimana yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Takengon
89
menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada
Pemohon tanpa adanya perintah penahanan, yang kemudian putusan
tersebut diajukan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
ke Pengadilan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Pemohon yang juga tanpa
disertai perintah penahanan. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Aceh
tersebut, JPU maupun Pemohon mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah
Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung
[vide Bukti P-13, Bukti P-14, dan Bukti P-15];
b. Bahwa Pemohon merasa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
tersebut akan menimbulkan permasalahan serius karena berpotensi
menjadi yurisprudensi yang dapat menjerat seluruh Komisioner Baitul Mal
di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Tim Anggaran Pemerintah
Daerah, anggota DPR Aceh, DPR Kabupaten/Kota, hingga kepala daerah
ke ranah hukum, karena dianggap telah melakukan pekerjaan yang
bertentangan dengan Undang-Undang, walaupun sebenarnya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006)
telah tegas menyatakan bahwa zakat, infak, sedekah, dan harta agama
lainnya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya penerapan
hukum dalam perkara pengelolaan zakat di Aceh yang dialami oleh
Pemohon menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang diperkuat dengan UU 11/2006 serta
sejumlah Qanun Aceh. Berdasarkan seluruh regulasi tersebut telah
menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam
tata kelola zakat, termasuk bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan harus dilakukan oleh aparat dan lembaga yang memiliki
sertifikasi syariah, serta diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Syar’iyah
sebagai pemegang kompetensi absolut.
c.
Bahwa permasalahan hukum yang dialami oleh Pemohon karena adanya
perbedaan penafsiran aparat penegak hukum di Provinsi Aceh, baik
Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan terhadap Pasal 44 UU 23/2011
90
yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon,
karena
P
Kata Kunci
pengaturan zakat di provinsi aceh
