Langsung ke konten

memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 140/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 14 November 2024

Pemohon

Marthen Y. Siwabessy

Amar Putusan

Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Kata Kunci

frasa perbuatan tercela, Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, penafsiran, tidak berwenang