memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 November 2024
Pemohon
Marthen Y. Siwabessy
Amar Putusan
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Kata Kunci
frasa perbuatan tercela, Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, penafsiran, tidak berwenang
