Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2015-11-13
Pemohon
Erwin Arifin, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Terhadap Undang-Undang yang menjadi objek permohonan tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji adalah
UU 8/2015, khususnya Pasal 54 ayat (5) yang berbunyi, “Dalam hal pasangan
calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan
suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan
Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur”. Menurut Pemohon norma Undang-Undang a quo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
telah merugikan hak konstitusionalnya dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan bertentangan dengan asas keadilan, karena Pemohon tidak bisa
mengikuti pemilihan kepada daerah Tahun 2015 disebabkan calon Wakil Bupati
Pemohon berhalangan tetap karena meninggal dunia;
2. Dengan berlakunya norma Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015, Pemohon telah
dilanggar hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih, karena menurut Pasal
a quo, keikutsertaan Pemohon sebagai peserta pemilihan kepada daerah yang
sah sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015
tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun
2015 dinyatakan gugur dengan sendirinya, akibat salah satu pasangan
calonnya berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia;
3. Ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU 8/2015 telah mencabut hak politik sekaligus
juga hak konstitusional Pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan,
hak untuk dipilih dan memilih, serta pencabutan hak tersebut seolah
menggambarkan secara tidak langsung bahwa Pemohon telah dihukum oleh
Pembentuk Undang-Undang akibat dari peristiwa hukum yang di luar kendali
serta prediksi Pemohon, yakni meninggalnya Pasangan Calon Wakil Bupati
pendamping Calon Bupati (Pemohon), digugurkan pencalonan Pemohon
sebagai peserta pemilihan kepala daerah pada pemilihan kepada daerah
serentak Tahun 2015.
[3.2.2]
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, telah diundangkan dan diberlakukan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898),
di mana pada angka 17 Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “Ketentuan
Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
Pasal 54
(1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai
dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan
calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau
salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah
satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi
pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
(4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari
pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari
terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
(5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah
satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan
gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam
jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara,
Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon
pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal
dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.
(8) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7),
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat”.
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pasal 54 ayat (5)
UU 8/2015 yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah sudah tidak berlaku
dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga terlepas dari dimiliki
atau tidaknya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon ketika permohonan
diajukan dan walaupun Mahkamah berwenang mengadili permohonan pengujian
Undang-Undang yang diajukan Pemohon, permohonan Pemohon telah kehilangan
objek, sehingga Mahkamah tidak lagi perlu mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon maupun pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Ema
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
