Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-12-02
Pemohon
1. Maryanto, B.Sc., S.H; 2. H. F. Abraham Amos, S.H; 3. Johni Bakar, S.H;
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
dibacakan telah tercatat dalam Berita Lembaran Negara Republik Indonesia, namun putusan a quo sama sekali tidak diusulkan oleh Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] kepada Komisi III [[DPR]] R.I untuk dimuat putusan dimaksud dalam Konsiderans Undang-Undang selama kurun waktu tahun 2009 – 2011 sampai dengan terbitnya [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bahkan tidak dicantumkan dalam Konsiderans [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]., hal ini jika dicermati dalam ketentuan [[Pasal 51]]A ayat (3) berbunyi: Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]] didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa perihal terkait dengan pengujian formil tersebut oleh karena tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang menyebabkan prinsip “erga omnes” yang lekat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 menjadi tidak relevan lagi oleh akibat konflik norma dalam ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tidak memuat isi amar pertimbangan hukum tentang tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberlakuan suatu Undang-Undang untuk dilakukan uji formil, sehingga putusan a quo dapat dinegasikan atau diderogasikan (vide Pemuatan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang di-agregasi-kan ke dalam asas Konsiderans terhadap [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009]] tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Menimbang: huruf a, huruf b, dan seterusnya, huruf c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam [[Pasal 53]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang yang baru; huruf d. dan seterusnya).
4. Bahwa ketentuan seperti yang dikemukakan pada angka 3 di atas tersebut sangat sinkron dan sejalan dengan asas Konsiderans yang merupakan indikator ketaatan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf d]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juncto Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [[Pasal 22]]A berbunyi: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
5. Bahwa untuk mengkomparasikan pendapat tentang pertentangan norma hukum yang menjadi masalah utama (prima facie) atas ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-VII/2009]] sebagai sebuah amar putusan hukum yang sejajar dengan Undang-Undang dan sudah diputuskan terdahulu terkait dengan ketentuan [[Pasal 22]]A Undang-Undang Dasar Neg
