Pemohon
Pemohon : (1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq Kuasa Asfinawati, S.H.,dkk
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Achmad Sodiki Harjono Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4 huruf
a Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965/3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726), selanjutnya
disebut UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2 ayat (2),
Pasal 3, Pasal 4 huruf a UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap Pasal 1 ayat
226
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang bahwa Pemohon terdiri dari gabungan tujuh badan hukum
privat yakni Perkumpulan Insiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi
Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),
Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI),
Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (DEMOS),
Perkumpulan Masyarakat Setara,Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (Pemohon I s.d VII) serta empat orang Pemohon
perorangan Warga Negara Indonesia yakni K.H. Abdurahman Wahid, Musdah
Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq (Pemohon VIII s.d XI)
yang hak konstitusionalnya dilanggar atau setidak-tidaknya berpotensi dilanggar
oleh berlakunya UU Pencegahan Penodaan Agama;
[3.7] Menimbang bahwa ketujuh Pemohon badan hukum privat (Pemohon I s.d
VII) menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama berpotensi melanggar
hak konstitusionalnya dengan cara langsung maupun tidak langsung, dalam
menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan pemajuan dan pemenuhan
227
hak asasi manusia, pemajuan dan perlindungan di bidang sosial, pluralisme (vide
Permohonan hal 14), keagamaan, kemasyarakatan, dan pendidikan di Indonesia
sebagaimana tujuan didirikannya badan hukum privat tersebut;
[3.8] Menimbang bahwa keempat Pemohon perorangan warga negara
Indonesia yakni K.H. Abdurahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam
Rahardjo, dan Maman Imanul Haq (Pemohon VIII s.d XI) adalah para tokoh
keagamaan yang telah lama melakukan upaya pengkajian, penelitian, pendidikan,
diseminasi, dan publikasi keagamaan, serta terlibat dalam berbagai advokasi yang
mendorong pluralisme (vide Permohonan hal 28 dan hal 17) dan toleransi
beragama sehingga keberadaan UU Pencegahan Penodaan Agama dianggap
berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon VIII s.d XI atas upaya
perlindungan HAM dan kemasyarakatan yang dilakukan para Pemohon;
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon VIII yakni K.H. Abdurahman Wahid, telah
meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 2009 sehingga demi hukum
kedudukan Pemohon dalam permohonan a quo menjadi gugur;
[3.10] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
228
[3.11] Menimbang
bahwa
para
Pemohon
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU Pencegahan
Penodaan Agama dan berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon
dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang
dalam hal ini melingkupi upaya perlindungan atas kebebasan beragama di
Indonesia;
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon I s.d VII adalah badan hukum privat yang
dalam anggaran dasar masing-masing memiliki perhatian dalam bidang hak asasi
manusia, pluralisme, dan demokrasi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan akta
notaris yang dilampirkan dalam Bukti P-11a s.d Bukti P-11g. Para Pemohon dalam
kegiatannya memiliki tujuan dan gagasan untuk melakukan kampanye pluralisme
dan kebebasan di Indonesia;
[3.13] Menimbang bahwa keempat Pemohon perorangan (Pemohon VIII s.d
XI) adalah para tokoh yang selama ini menyuarakan pluralisme, dan toleransi
beragama dengan penafsiran yang ada kalanya, dalam batas-batas tertentu,
berbeda dengan tafsir pihak lain (vide permohonan hal. 17);
[3.14] Menimbang bahwa atas dasar pandangan para Pemohon tersebut
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya UU
Pencegahan Penodaan Agama. Menurut para Pemohon UU Pencegahan
Penodaan Agama berpotensi merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat
(2) UUD 1945;
[3.15] Menimbang bahwa baik para Pemohon badan hukum privat (Pemohon I
s.d. VII) maupun para Pemohon perorangan (Pemohon VIII s.d XI) benar memiliki
aktivitas dalam penegakan hak asasi manusia termasuk bidang keagamaan dan
memperjuangkan pandangan keagamaan yang lebih plural, liberal, dan
mengadvokasi pandangan berbeda keagama
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati
Dalam suatu negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), peraturan
perundang-undangan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Konsiderans Penetapan Presiden Nomor
1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2726) dinyatakan bahwa pembentukan
Penpres a quo dilakukan dalam rangka pengamanan negara dan masyarakat, cita-
313
cita revolusi nasional dan pembangunan nasional semesta menuju ke masyarakat
adil dan makmur, untuk mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama, serta
untuk pengamanan revolusi. Penetapan Presiden adalah salah satu jenis (bentuk)
peraturan perundang-undangan yang terbentuknya dilandasi oleh Surat Presiden
Republik Indonesia Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan-Peraturan
Negara, bertanggal 20 Agustus 1959, yang dikirimkan oleh Presiden Soekarno
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat Presiden tersebut selain
dinyatakan tiga peraturan negara yang secara tegas tertulis dalam Undang-
Undang Dasar 1945, yaitu, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah, juga menetapkan adanya beberapa
peraturan negara lainnya, antara lain sebagai berikut: “Disamping itu Pemerintah
memandang perlu mengadakan beberapa Peraturan Negara lainnya, yakni:
1. Penetapan Presiden, untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang “Kembali kepada Undang-
Undang Dasar 1945”;
Dengan diterimanya surat Presiden tersebut dibentuklah sejumlah 129
(seratus dua puluh sembilan) Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang
berlangsung dari tahun 1959 sampai tahun 1966. Oleh karena Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden yang dibentuk selama kurun waktu tersebut
secara substansi banyak yang tidak tepat maka Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara kemudian memerintahkan untuk dilakukan peninjauan dengan
landasan Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali
Produk-Produk Legislatif Negara Di Luar Produk MPRS Yang Tidak Sesuai
Dengan
Undang-Undang
Dasar
1945
dan
Ketetapan
MPRS
Nomor
XXXIX/MPRS/1968
tentang
Pelaksanaan
Ketetapan
MPRS
Nomor
XIX/MPRS/1966. Berdasarkan kedua Ketetapan MPRS tersebut dibentuklah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2900).
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang
tersebut dirumuskan sebagai berikut: “Terhitung sejak disahkannya Undang-
Undang ini, menyatakan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan
314
Presiden sebagaimana termaksud dalam Lampiran IIA dan IIB Undang-Undang ini,
sebagai Undang-Undang dengan ketentuan, bahwa materi Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan
bahan bagi penyusunan Undang-Undang yang baru”.
Penjelasan Pasal 2 a quo menyatakan sebagai berikut: “Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IIA dinyatakan sebagai Undang-Undang dengan ketentuan bahwa materi
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut
ditampung dan dituangkan dalam Undang-Undang baru sebagai penyempurnaan,
perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang-Undang
terdahulu”.
Selain itu, dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang
Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai
Undang-Undang, dirumuskan sebagai berikut: “... 2. Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana termaksud dalam
Lampiran IIA dan IIB juga dinyatakan sebagai Undang-Undang, dengan ketentuan
bahwa harus diadakan perbaikan/penyempurnaan dalam arti, bahwa materi dari
pada Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut
ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-Undang yang baru”
Berdasarkan Pasal 2 dan Lampiran IIA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969
tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden
Sebagai Undang-Undang, ditetapkanlah Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai
suatu Undang-Undang, sehingga sejak saat itu Penetapan Presiden Nomor 1
Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
disebut
Undang-Undang
Nomor
1/PNPS/1965
tentang
Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagai suatu Undang-Undang
(yang biasa disebut dengan Undang-Undang Kondisional).
Sebagai suatu peraturan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang, dalam
hal ini Presiden maka Penetapan Presiden yang kemudian ditetapkan sebagai
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama adalah peraturan yang sah dan mempunyai daya laku
(validity) mengikat umum. Namun demikian, karena Undang-Undang a quo pada
315
saat ini dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi, maka saya
mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut.
Apabila ditinjau dari asas keberlakuannya, sejak saat pembentukannya
hingga saat ini, yaitu saat dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi,
secara formal Undang-Undang a quo masih mempunyai daya laku mengikat
umum. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal I Aturan Peralihan Undang-
Undang Dasar 1945 (Perubahan) yang menyatakan bahwa, “Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang
baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Namun demikian, oleh karena adanya
perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang sangat mendasar, terutama dalam
pengaturan tentang hak-hak asasi manusia, khususnya yang tertuang dalam Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia, dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, secara
material isi atau substansi Undang-Undang a quo perlu diajukan beberapa
pendapat. Sehubungan dengan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang
a quo perlu dikemukakan pasal-pasal yang langsung berkaitan, yaitu Pasal 28E,
Pasal 28I, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang masing-masing
dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 28E:
“(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih
pendidikan
dan
pengajaran,
memilih
pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan,
memilih
tempat
tinggal
di
wilayah
negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan pendapat”.
Pasal 28I:
“(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
316
(2) ....dst.”
Pasal 29:
“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan
tiap-tiap
penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Berdasarkan pasal-pasal tersebut sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 saat
ini sangat memberikan hak dan jaminan secara konstitusional, bahkan
memberikan kepada setiap orang kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya. Hak dan jaminan konstitusional itu dijamin pula dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya, dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Secara yuridis
jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam rezim hukum di
Indonesia dinyatakan dengan landasan yang sangat kuat, sehingga dengan
demikian negara Republik Indonesia juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban
konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut, khususnya hak
setiap orang terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam kaitannya dengan hak atas kebebasan agama terdapat dua aspek
yang perlu diperhatikan, yaitu aspek kebebasan internal (forum internum) dan
aspek kebebasan eksternal (forum externum). Kebebasan internal (forum
internum) yang menyangkut eksistensi spiritual yang melekat pada setiap individu
adalah kebebasan yang dimiliki setiap orang untuk meyakini, berfikir, dan memilih
agama atau keyakinannya, juga kebebasan untuk mempraktekkan agama atau
keyakinannya secara privat, sehingga kebebasan internal ini tidak dapat
diintervensi oleh negara. Kebebasan eksternal (forum externum) adalah
kebebasan
seseorang untuk
mengekspresikan,
mengkomunikasikan, atau
memanifestasikan eksistensi spiritual yang diyakininya itu kepada publik dan
membela keyakinannya
317
Sehubungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang
dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah, yaitu, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan
Pasal 4, saya mengajukan pendapat sebagaimana tertuang dalam uraian di bawah
ini, berdasarkan rumusan pasal-pasal beserta penjelasannya sebagai berikut:
A. Pendapat terhadap Pasal 1:
Pasal 1 Undang-Undang a quo menetapkan bahwa, “Setiap orang dilarang dengan
sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan
dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut
di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai
kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
Apabila Pasal 1 Undang-Undang a quo dihubungkan dengan penjelasannya maka
sebenarnya yang dijamin dan dilindungi, serta mendapat bantuan-bantuan adalah
hanya terbatas kepada agama yang dipeluk (dianut) oleh penduduk di Indonesia,
yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khong Hu Cu (Confusius) karena
dalam Pasal 1 secara jelas dirumuskan “agama yang dianut”; sedangkan terhadap
agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism tidak dilarang di
Indonesia dengan syarat “asalkan agama-agama tersebut tidak melanggar
ketentuan-ketentuan
yang
terdapat
dalam
peraturan
ini
atau
peraturan
perundangan lain”. Selain itu dengan adanya Penjelasan Pasal 1 yang
menyatakan bahwa, “Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha
menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah ke-Tuhanan Yang
Maha Esa ...” terdapat perlakuan yang tidak sama (diskriminatif) antara agama
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khong Hu Cu (Confusius), dan
agama-agama lainnya, terutama terhadap badan/aliran kebatinan; bahkan
negara/Pemerintah telah masuk ke dalam ranah yang menyangkut eksistensi
spiritual, yang melekat pada setiap individu (dalam hal ini badan/aliran kebatinan)
karena Pemerintah diberikan wewenang untuk berusaha menyalurkannya ke arah
pandangan yang sehat dan ke arah ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
B. Pendapat terhadap Pasal 2:
Pasal 2 Undang-Undang a quo menetapkan bahwa:
318
“(1) Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan
peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu
keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.
(2)
Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau
sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat
membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut
sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat
pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.”
Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang a quo menetapkan bahwa, “Sesuai dengan
kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang ataupun penganut-penganut
sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota atau anggota Pengurus Organisasi
yang melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, untuk permulaannya dirasa
cukup diberi nasehat sebelumnya”.
Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganut-penganut
aliran kepercayaan dan mempunyai effek yang cukup serius bagi masyarakat yang
beragama, maka Presiden berwenang untuk membubarkan organisasi itu dan
untuk menyatakan sebagai organisasi atau aliran terlarang dengan akibat-
akibatnya (jo Pasal 169 KUHP).”
Dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang a quo dan Penjelasannya terdapat
perbedaan dari segi adressat (subjek) norma yang dituju. Dalam Pasal 2 ayat (1)
yang menjadi adressat (subjek) norma adalah “Barangsiapa ...” yang di dalam
ragam bahasa perundang-undangan biasanya dimaknai dengan setiap orang atau
badan hukum (korporasi), sedangkan pada ayat (2) yang menjadi adressat
(subjek) norma adalah “Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan”. Apabila
rumusan Pasal 2 tersebut dihubungkan dengan Penjelasan pasalnya maka yang
menjadi adressat (subjek) norma adalah “orang-orang ataupun penganut-penganut
sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota atau anggota Pengurus Organisasi
atau aliran terlarang”.
Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo sebenarnya
hanya ditujukan terhadap “orang-orang ataupun penganut-penganut sesuatu aliran
kepercayaan maupun anggota atau anggota Pengurus Organisasi, atau aliran
319
terlarang”. Permasalahannya adalah, siapa yang dimaksudkan dengan orang-
orang ataupun penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota
atau anggota Pengurus Organisasi, atau aliran terlarang tersebut. Sehubungan
dengan permasalahan ini, apakah negara dapat ikut campur di dalamnya dengan
memberikan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu
di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan
Menteri Dalam Negeri, atau pembubarannya oleh Presiden?
C. Pendapat terhadap Pasal 3:
Pasal 3 Undang-Undang a quo menetapkan bahwa, “Apabila, setelah dilakukan
tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri
Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam
Pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus
melanggar ketentuan dalam Pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau
anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan
Kata Kunci
IMPARSIAL; ELSAM; YLBHI; Abdurrahman Wahid; Musdah Mulia; Hak beragama; Agama; Kegiatan kegamaan; Kebebasan beragama; J.E. Sahetapy; Soetandyo; W. Cole Durham; Subur Budhi Santoso; Hasyim Muzadi; Amin Suma; Mudzakir; Rusydi Ali Muhammad; Rahim Yunus; Khofifah Indar Parawangsa; Rony Nitibaskara; Majelis Ulama Indonesia; Muhammadiyah; Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia ; PGI; KWI; Penodaan agama; Penodaan agama; Edy OS Hiariej; Azyumardi Azra; Ulil Abshar Abdalla; Emha Ainun Nadjib; Emha Ainun Nadjib; Jalaludin Rakhmat; Komarudin Hidayat; Taufik Ismail; Garin Nugroho; Yusril Ihza Mahendra; DUHAM; Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;