Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Makassar Tahun 2013
Tanggal Putusan: 22 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-01
Pemohon
H. Irman Yasin Limpo, S.H dan H.M Busrah Abdullah A (Pasangan Calon Nomor Urut 9) Kuasa Hukum: Imran Eka Saputra, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2013 Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, tertanggal 25
September 2013, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor
100/KPTS-P.KWK-MKS/KPU-MKS-025.433481/TAHUN 2013 tentang Penetapan
147
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2013, tertanggal 25
September 2013;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memeriksa
substansi
atau
pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi bahwa objek permohonan Pemohon error in objecto karena
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar, tertanggal 25 September 2013 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 100/KPTS-P.KWK-MKS/KPU-
MKS-025.433481/TAHUN 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Makassar Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2013, tertanggal 25 September 2013; bukan objek
permohonan tetapi yang menjadi objek permohonan adalah Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 99/KPTS-P.KWK-MKS/KPU-MKS-
025.433481/TAHUN 2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan
Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun
2013, tertanggal 25 September 2013;
148
[3.4] Menimbang, terhadap eksepsi Termohon mengenai objek permohonan
Pemohon salah, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
• Bahwa Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) menyatakan,
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”.
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya
disebut
PMK
15/2008)
menyatakan,
“Objek
perselisihan
Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ...
dst”.
• Dalam permohonannya, objek yang dimohonkan pembatalan oleh Pemohon
adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten/Kota
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, tertanggal 25 September 2013,
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 100/KPTS-
P.KWK-MKS/KPU-MKS-025.433481/TAHUN
2013
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2013,
tertanggal 25 September 2013;
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Makassar terhadap Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Makassar, tertanggal 25 September 2013, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
149
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 15/2008, Pemohon dalam Perselisihan Hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Makassar Nomor 79/KPTS-P.KWK/KPU-MKS-025.433481/Tahun 2013,
tertanggal 25 Juli 2013, Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Makassar Tahun 2013 dengan Nomor Urut 9;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Kota
Makassar Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Makassar Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Makassar, tertanggal 25 September 2013. Dengan demikian 3 (tiga)
hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam
perkara a quo adalah Kamis, tanggal 26 September 2013, hari Jumat, tanggal 27
September 2013, dan hari Senin, tanggal 30 September 2013, karena hari Sabtu
tanggal 28 September 2013, dan hari Ahad tanggal 29 September 2013 bukan hari
kerja;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada Senin, tanggal 30 September 2013 berdasarkan Akta
150
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
460/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum dan permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu maka Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon mengenai permohonan
Pemohon salah objek (error in objecto) telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.3]
sampai dengan paragraf [3.5], sehingga mutatis mutandis telah dipertimbangkan
dalam pendapat Mahkamah ini. Adapun terhadap eksepsi Termohon tentang
permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel), Mahkamah menilai
bahwa eksepsi Termohon tersebut berhubungan erat dengan pokok permohonan,
sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.14] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar keterangan para
pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tertulis Panwaslukada Kota
Makassar, dan memeriksa alat bukti, membaca
Kata Kunci
Kota Makassar; 2013;H. Irman Yasin Limpo, S.H ;H.M Busrah Abdullah A ;Nomor Urut 9;Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar;Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto ;Syamsu Rizal, MI., S.Sos., M.Si.;Nomor Urut 8;terstruktur;sistematis; masif ;pemilih ilegal
