Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-13
Pemohon
Pemohon : Muhammad Hasan dan Ruslan Hafel Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tidore Kepulauan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41/KPTS/KPU-TK.030.436364/2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010,
bertanggal 9 Agustus 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
82
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa mengenai kewenangan Mahkamah (kompetensi
absolut), Mahkamah akan memberikan penilaian pada bagian Pendapat
Mahkamah;
83
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tidore Kepulauan Nomor 25/KPU-KT/030.436364/2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore
Kepulauan Tahun 2010, bertanggal 28 Juni 2010 (vide Bukti P.I-1 dan Bukti P.II-
4c), para Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Tidore
Kepulauan Tahun 2010 ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tidore Kepulauan Nomor 41/KPTS/KPU-TK.030.436364/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010, bertanggal
9 Agustus 2010;
84
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Selasa, 10 Agustus 2010; Rabu, 11 Agustus 2010, dan
Kamis, 12 Agustus 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon I diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, 12 Agustus 2010, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 389/PAN.MK/2010, dan permohonan Pemohon II
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 12 Agustus 2010,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 391/PAN.MK/2010,
sehingga permohonan Pemohon I dan Pemohon II masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait,
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk Perkara 139-140/PHPU.D-VIII/2010
•
Permohonan Pemohon obscuur libel;
Eksepsi Pihak Terkait untuk Perkara 139-140/PHPU.D-VIII/2010
1. Permohonan Pemohon obscuur libel;
2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.11.1] Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa permohonan
para Pemohon obscuur libel karena tidak menguraikan secara jelas kesalahan
hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Pemohon dan tidak adanya
dalil para Pemohon mengenai perselisihan hasil penghitungan suara, Mahkamah
berpendapat eksepsi a quo sudah memasuki dan terkait dengan pokok
permohonan. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo akan
dipertimbangkan dan diputus bersama pokok permohonan;
[3.11.2] Terhadap eksepsi Pihak Terkait bahwa Mahkamah tidak berwenang
mengadili
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
perlu
menegaskan
pendiriannya sebagai berikut;
1. Bahwa sengketa Pemilukada dapat dikategorikan dalam pelanggaran pidana,
administrasi, dan hasil perolehan suara yang masing-masing ditangani oleh
85
instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan;
2. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 42/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2
Desember 2008 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan Undang-Undang yang
ditafsirkan secara
Kata Kunci
Kota Tidore Kepulauan ; Tahun 2010;H. Salahudin Adrias, S.T.;Abas M. Arsad, S.H.;Nomor Urut 2;Muhammad Hasan, S.E., M.M.;Drs. Ruslan Hafel;Nomor Urut 1;Drs. Ahmad Mahifa;Drs. Hamid Muhammad;rekapitulasi ;Penetapan;pelanggaran
