Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP,
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
120
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
121
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia mengajukan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 330 ayat (1) KUHP yang menyatakan,
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.” bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V telah
mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun faktanya bahkan tidak
dapat bertemu dengan anak-anaknya oleh karena perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh mantan suami. Begitu pula Pemohon II yang telah
mendapatkan hak asuh dan pemeliharaan anak pada putusan tingkat pertama
dan banding, dan saat ini sedang berproses di tingkat kasasi, mengalami hal
yang sama dengan Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V;
3. Bahwa para Pemohon telah melakukan laporan pidana di kepolisian dengan
menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP namun ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima dengan alasan yang membawa kabur dan menyembunyikan
anak adalah ayah kandungnya sendiri.
4. Bahwa selain melaporkan ke kepolisian, Pemohon I telah melakukan upaya
dengan melaporkan ke bagian Pelayanan Masyarakat Kemenkumham,
sedangkan Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V telah melakukan
pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Adapun Pemohon
III selain melakukan pengaduan ke KPAI juga ke Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
122
5. Bahwa menurut para Pemohon tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas
mengenai ketentuan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP
menimbulkan kesewenang-wenangan hukum. Karenanya hingga saat ini ayah
dari anak masih terus menyembunyikan dan menutup akses para Pemohon
untuk bertemu dengan anak. Dengan demikian pasal a quo telah menghilangkan
hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
Pasal 330 ayat (1) KUHP. Anggapan kerugian para Pemohon yang dimaksud
disebabkan karena timbulnya tindakan sewenang-wenang dari mantan suami atau
ayah dari anak yang hingga saat ini masih menyembunyikan dan menutup akses
para Pemohon yang berdasarkan putusan pengadilan telah mendapatkan hak asuh
dan pemeliharaan anak akibat tidak adanya tafsir yang tegas dari frasa “barang
siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP. Karenanya, telah pula dibuktikan perihal
adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 330 ayat (1) KUHP
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi
lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah telah menerima keterangan t
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan.
Serta
dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah
mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian (partially granted).
Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan a quo
sebagai berikut:
1. Pengasuhan anak pada dasarnya merupakan tanggungjawab kedua orang
tuanya (parental responsibilities). Tanggung jawab tersebut tetap melekat
(attached) meskipun terjadi perceraian (divorce). Walakin, secara kodrati,
seorang anak apalagi yang masih berada di bawah umur –sejatinya-- melekat
pada ibunya termasuk hak asuh anak tersebut kecuali bila pengadilan
memutuskan sebaliknya. Dalam perspektif Islam sebagai hukum ilahiah (divine
law) penghormatan seorang anak kepada ibunya didahulukan tiga kali lebih
banyak dibanding penghormatan terhadap ayahnya. Artinya, ada penekanan
khusus pada peran Ibu dalam pemeliharaan, pengasuhan dan tumbuh kembang
anak. Apalagi, seorang Ibu biasa disebut sebagai “madrasah” pertama bagi
anaknya di mana seorang anak belajar banyak hal tentang nilai dan perilaku
135
yang akan mewarnai dan memengaruhi proses tumbuh kembangnya sampai ia
dewasa.
2. Perlu kita ketahui bersama, perkara a quo pada dasarnya adalah soal siapa dari
kedua orang tua yang paling berhak mengasuh anak di bawah umur
(minderjarig/person under age). Meskipun frasa yang dipersoalkan adalah
“barang siapa” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 330 ayat (1) KUHP,
yang selengkapnya berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang
yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Dalam kaitan dengan
ketentuan tersebut, benar bahwa kedua orang tua dari seorang anak di bawah
umur sejatinya dan idealnya diasuh secara bersama-sama oleh kedua orang
tuanya. Meskipun, kedua orang tua dimaksud secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri berhak untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur
(minderjarig). Anak di bawah umur (minderjarig) adalah orang/anak yang belum
dewasa. Anak yang masih dalam pengawasan orang tua atau walinya. Anak yg
secara yuridis belum dapat menentukan pilihan orang tua yang terbaik untuk
mengasuhnya. Anak yang belum mampu membedakan antara yang baik dan
buruk yang dalam hukum islam disebut belum mumayyiz. Anak demikian harus
mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, dan pengasuhan karena sangat
rentan dan membutuhkan sosok yang dapat memberikan bimbingan dan kasih
sayang.
3. Terus terang, saya merasa nelangsa tatkala membaca permohonan Pemohon
dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang “terpaksa” harus berpisah dengan “buah
hatinya” yang masih di bawah umur karena rebutan hak mengasuh anak yang
berujung pada pengambilan paksa seorang anak dari ibu kandungnya. Lebih
sedih lagi, dalam perkara a quo, Mahkamah tidak seperti biasanya melakukan
terobosan hukum, padahal dalam beberapa perkara lainnya, yang tidak perlu
saya sebutkan satu persatu dalam ruang yang terbatas ini, Mahkamah tampak
melangkah maju mengambil sikap, bahkan dalam banyak hal terlihat progresif
menunjukkan sikap konstruktifnya. Namun sekali lagi, dalam perkara a quo
mahkamah tidak menunjukkan hal tersebut dan cenderung membatasi diri, -
quod non-, sehingga kegamangan aparat penegak hukum dalam menyikapi
136
duka para ibu-ibu yang terlepas dari anak kandungnya yang masih dibawah
umur foressa terus berlangsung. Meskipun demikian, saya menaruh harapan
agar kiranya Mahkamah dalam putusan a quo berkenan men-deliver semangat
keberpihakan kepada para ibu kandung untuk mengasuh anaknya yang masih
di bawah umur.
4. Secara alamiah (naturale) dan dalam kondisi yang tidak ideal, anak dibawah
umur memang sudah selayaknya dan sepatutnya tetap berada dalam
penguasaan atau pengawasan ibu kandungnya, mengingat hubungan antara
anak dan ibu kandung adalah hubungan ketergantungan karena menyusui.
Pelimpahan hak asuh anak di bawah umur kepada Ibu kandung memiliki banyak
faktor yang melatarbelakangi, diantaranya karena faktor psikologis, serta
kedekatan lahiriah dan batiniah antara ibu dan anak sejak dalam kandungan
yang menjadikan mereka tidak mungkin dengan mudah begitu saja untuk
dipisahkan. Terlebih, pada umumnya sosok Ibu lebih memiliki “sense of
nurturing” seperti kelembutan, kasih sayang, empati yang tinggi, intuisi yang
tajam, pengasuhan yang penuh perhatian, dan naluri keibuan (maternal
instinct), sehingga dapat memberikan kasih sayang dan perhatian yang lebih
terhadap anak, khususnya yang masih di bawah umur (minderjarig). Bahkan,
demikian dekatnya hubungan ibu dan anak digambarkan dalam peribahasa latin
filius et mater una anima in duobus corporibus yang mengandung arti anak dan
Ibu adalah satu jiwa dalam dua tubuh berbeda.
5. Terlepas dari melekatnya hak seorang ibu dalam pengasuhan anak, hak
demikian tidak meniadakan hak seorang ayah untuk bertemu dengan anaknya.
Pertemuan ayah dan anak penting dilakukan untuk memberikan keseimbangan
psikologis/emosional bagi seorang anak yang tetap membutuhkan sosok ayah
dalam tumbuh kembang demi kepentingan terbaik bagi anak. Hukum nasional
pada dasarnya telah merumuskan pentingnya memperhatikan keseimbangan
dalam pengasuhan anak. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyatakan: “Setiap Anak
berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2)
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap
137
berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan
kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan
dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. memperoleh pembiayaan
hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya.”
Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan: “Negara,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab
menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan
kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.” Artinya, tanggungjawab atas
pemenuhan hak-hak anak termasuk dalam kaitan dengan pengasuhannya
selain merupakan tanggungjawab orang tua sebagai penanggungjawab utama,
negara, termasuk pengadilan in casu Mahkamah Konstitusi melalui putusannya,
juga memiliki tanggungjawab dalam merumuskan kebijakan, melahirkan sistem
dan tertib hukum yang memberikan keseimbangan dalam pengasuhan anak
terlepas dari siapa pun yang memegang hak asuh atas anak.
6. Keseimbangan demikian perlu dilahirkan karena Indonesia cenderung
menganut hak asuh tunggal (sole custody) atas anak dalam hal terjadi
perceraian. Sebagai contoh, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menyatakan bahwa Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan yang sudah mumayyiz diserahkan ke
pada anak untuk memilih yang menunjukkan bahwa Ibu memegang hak asuh
tunggal (sole custody) atas anak. Namun demikian, biaya pemleiharaan
ditanggung oleh ayahnya. Artinya, ayah pun turut bertanggungjawab dalam
pengasuhan anak meskipun hak asuh atas anak jatuh pada ibunya.
7. Kendatipun demikian, penguasaan/pengasuhan ibu kandung terhadap anak
dibawah umur ini dapat dikesampingkan apabila ibu kandungnya terbukti antara
lain (1) tidak cakap (onbekwaam) baik karena hilangan ingatan, sakit jiwa,
maupun dibawah pengampuan yang berdampak pada perkembangan
Kesehatan jasmani dan rohani anak; dan (2) penelantaran anak. Hanya dengan
kedua alasan pengecualian itulah, ayah kandung dapat menarik anak dibawah
pengawasan/penguasaan ibu kandung yang tentunya harus melalui prosedur
yang sesuai dengan hukum misalnya dengan melalui putusan pengadilan.
138
Sebelum ada putusan pengadilan, maka demi hukum anak dibawah umur harus
dipandang dibawah penguasaan/pengasuhan ibu kandungnya.
8. Bahwa di dalam perceraian, pengadilan biasanya akan memberikan hak asuh
anak kepada salah satu orang tuanya entah itu kepada ibu atau bapak
kandungnya. Hal mana keputusan ini tidak diambil secara sembrono, melainkan
berdasarkan pertimbangan yang matang, cermat, dan penuh kehati-hatian
dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam beberapa
kejadian di masyarakat kita masih ditemukan peristiwa yang cukup miris dan
sangat disesalkan karena ego orang tua dari pihak yang tidak puas, melakukan
tindakan diluar hukum dengan cara memisahkan anak secara paksa dan tanpa
sepengetahuan bapak atau ibu yang memiliki hak asuh tersebut. Bahkan
dewasa ini, kasus penarikan dan bahkan penculikan anak oleh salah satu orang
tuanya cukup banyak terjadi sebagaimana dialami oleh para Pemohon.
9. Bahwa Pasal 330 ayat (1) KUHP yang sedang diuji oleh para Pemohon
mengatur perihal kriminalisasi terhadap tindakan yang sengaja menarik atau
membawa pergi anak di bawah umur dari lingkungan atau orang yang secara
hukum bertanggung jawab atas perawatan dan pengasuhan anak di bawah
umur. Adapun Permasalahan yang hendak dibawa para Pemohon adalah kata
“barang siapa” dalam Pasal a quo yang dianggap multitafsir karena kasus
penarikan atau penculikan anak di bawah umur oleh salah satu orang tuanya
diproses secara berbeda-beda oleh aparat penegak hukum. Apabila ditelusuri
secara leksikal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barang
siapa” berarti siapa saja. Sehingga dalam hal ini, kata “barang siapa” merujuk
pada siapa saja tanpa ada pengecualian. Dalam hukum pidana, kata “barang
siapa” merupakan unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dengan
menggunakan kata “barang siapa” berarti pelakunya adalah siapa saja, setiap
orang, atau siapa pun dapat menjadi pelaku sepanjang memenuhi unsur
sebagaimana dalam rumusan Pasal a quo. Kata “barang siapa” pada ketentuan
norma Pasal 330 ayat (1) KUHP maupun dalam setiap rumusan pasal-pasal
KUHP lainnya merupakan rumusan yang bersifat umum dan tidak memberikan
tendensi pada subjek tertentu. Apabila dibaca secara legalistik, addresat norm
dari kata “barang siapa” dari ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP sejatinya sudah
termasuk ayah atau ibu kandung anak. Terlebih, dalam KUHP baru (UU 1/2023)
139
yang akan berlaku pada Januari 2026, penggunaan frasa “barang siapa” telah
diubah dengan menggunakan frasa “setiap orang”. Baik frasa “barang siapa”
maupun frasa “setiap orang” memiliki makna yang sama yang berarti siapa saja
atau siapa pun. Walakin, tidak berarti norma dalam Pasal a quo tidak
bermasalah dalam prespektif keadilan, khususnya keadilan bagi ibu terhadap
anak kandungnya atau sebaliknya.
10. Apabila perkara ini hanya dilihat dalam kacamata legalistik belaka, maka sudah
barang tentu perkara ini masuk kategori persoalan implementasi norma, dan
jauh dari persoalan konstitusionalitas norma. Terlebih, kata “barang siapa”
sebagaimana telah saya uraikan di atas sudah mengandung pengertian yang
sangat jelas, terang benderang (clara et clara), sehingga terhadapnya tidak
perlu diberikan pemaknaan baru. Walakin, dari perspektif filosofis, frasa “barang
siapa” dalam norma a quo tidak berdiri sendiri dan harus dibaca sesuai konteks
moral dan keadilan. Pertanyaan reflektifnya, apakah saya sebagai hakim
konstitusi cukup hanya berhenti pada persoalan implementasi norma semata?
Sementara, ketidakadilan sudah jelas ada dipelupuk mata kita semua, namun
mengapa tidak nampak?
11. Bahwa ketika saya berkontemplasi lebih mendalam dan bertanya pada hati kecil
saya, sekali lagi, permasalahan a quo seharusnya tidak hanya cukup dilihat dari
sisi legalistik saja melainkan dilihat juga dari aspek keadilan (sense of justice).
Hati nurani saya terenyuh dan tergugah saat melihat fakta yang terjadi adalah
banyak persoalan ketidakadilan (injustice) dari keberlakuan norma Pasal a quo
yang secara faktual sering terjadi perbedaan interpretasi unsur “barang siapa”
tersebut oleh aparat penegak hukum. Terlebih lagi, para Pemohon adalah para
ibu kandung sang anak yang secara sah memiliki hak asuh berdasarkan
putusan pengadilan, namun dengan mudahnya sang anak diambil, ditarik, dan
disembunyikan oleh mantan suaminya. Oleh karena itu, dalam kacamata
keadilan saya (sense of justice), dalam perkara a quo sesungguhnya terdapat
problem ketidakadilan (injustice) yang secara nyata dan terang benderang (clara
et clara) pula nampak di depan mata yang seharusnya dapat segera
diselesaikan oleh Mahkamah. Dalam kaitan perkara seperti inilah “sense of
justice” seorang hakim lebih terpanggil dan peka terhadap keberadaan ibu
kandung dalam perkembangan psikologi anak di bawah umur.
140
12. Saya berpendapat kata “barang siapa” dalam norma Pasal a quo dapat dinilai
dalam dua aspek, sebagai berikut:
1. bahwa norma a quo dalam konteks praksis lebih merupakan persoalan
implementasi norma yang dapat dimaknai terhadap ayah kandung tanpa
dikecualikan dari frasa “barang siapa” sehingga ayah kandung dapat
dikenai tindakan polisionil atau tuduhan tindak pidana.
2. bahwa norma a quo dalam konteks “sense of justice” tindakan ayah
kandung menarik anak dibawah umur dari penguasaan atau pengawasan
ibu kandung merupakan langkah yang melanggar rasa keadilan terhadap
fitrah anak dibawah umur yang seharusnya masih tetap dibawah
penguasaan atau pengasuhan ibu kandung kecuali karena dua alasan
pengecualian. Terlebih, jika ayah kandung menarik secara paksa anak
dibawah umur dari penguasaan ibu kandungnya sebelum adanya
putusan pengadilan, maka langkah tersebut tidak hanya melanggar
prinsip keadilan melainkan juga melanggar nilai-nilai Pancasila,
Konstitusi, prinsip keadilan, dan HAM.
Terhadap persoalan ini, saya melihatnya pada alternatif kedua, karena
meskipun ini merupakan persoalan implementasi norma, namun perkara a quo
lebih kepada implementasi norma yang tidak hanya telah mencederai prinsip
keadilan, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan HAM, tetapi juga menyalahi “fitrah”
anak di bawah umur seharusnya masih dalam pengasuhan ibu kandungnya
kecuali dalam dua k
Kata Kunci
pemegang hak asuh anak, penculikan anak kandung, frasa "barang siapa" dalam KUHP
