Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-12-02
Pemohon
1. Maryanto, B.Sc., S.H; 2. H. F. Abraham Amos, S.H; 3. Johni Bakar, S.H;
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
dibacakan telah tercatat dalam Berita Lembaran Negara Republik Indonesia, namun putusan a quo sama sekali tidak diusulkan oleh Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] kepada Komisi III [[DPR]] R.I untuk dimuat putusan dimaksud dalam Konsiderans Undang-Undang selama kurun waktu tahun 2009 – 2011 sampai dengan terbitnya [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bahkan tidak dicantumkan dalam Konsiderans [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]., hal ini jika dicermati dalam ketentuan [[Pasal 51]]A ayat (3) berbunyi: Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]] didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa perihal terkait dengan pengujian formil tersebut oleh karena tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang menyebabkan prinsip “erga omnes” yang lekat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 menjadi tidak relevan lagi oleh akibat konflik norma dalam ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tidak memuat isi amar pertimbangan hukum tentang tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberlakuan suatu Undang-Undang untuk dilakukan uji formil, sehingga putusan a quo dapat dinegasikan atau diderogasikan (vide Pemuatan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang di-agregasi-kan ke dalam asas Konsiderans terhadap [[Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009]] tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Menimbang: huruf a, huruf b, dan seterusnya, huruf c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam [[Pasal 53]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang yang baru; huruf d. dan seterusnya).
4. Bahwa ketentuan seperti yang dikemukakan pada angka 3 di atas tersebut sangat sinkron dan sejalan dengan asas Konsiderans yang merupakan indikator ketaatan sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf d]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, juncto Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [[Pasal 22]]A berbunyi: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
5. Bahwa untuk mengkomparasikan pendapat tentang pertentangan norma hukum yang menjadi masalah utama (prima facie) atas ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-VII/2009]] sebagai sebuah amar putusan hukum yang sejajar dengan Undang-Undang dan sudah diputuskan terdahulu terkait dengan ketentuan [[Pasal 22]]A Undang-Undang Dasar Neg
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - , perlu para Pemohon perjelas dan pertegas disini bahwa akan dibahas tersendiri secara spesifik terhadap kasus tertentu (kasuistik) yang dipaparkan secara faktual pada bagian pendalaman pemahaman yang akan dibahas berikutnya.. Bahwa untuk memenuhi prasyarat dan syarat-syarat konstitusionalitas dari ... - “Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau tenggat suatu Undang-undang dapat di uji secara formil.. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan penguj... - “Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang ditemukan oleh Mahkamah dalam pengujian Undang-undang a quo yang berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-undang, perlu untuk diperhatikan oleh pembentuk undang-undang.. Hal demikian dimaksudkan agar tercipta tata hukum yang benar berdasarkan [[UUD 1945]] dan ... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
