Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Perkara 14/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Desember 2024

Pemohon

Yualita Widyadhari, dkk.

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima.2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima.3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Batas umur jabatan Notaris