Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 17 Desember 2024
Pemohon
Yualita Widyadhari, dkk.
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima.2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima.3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
327
Indonesia Nomor 4432, selanjutnya disebut UU 30/2004), terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
328
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena: a. ---;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
Pasal 8 ayat (2) 30/2004
Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2025
dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
329
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 60 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2029
dan dapat diperpanjang hingga 2031 (vide Bukti P-4);
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 54 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2035
dan dapat diperpanjang hingga 2037 (vide Bukti P-4);
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 61 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2028 dan dapat diperpanjang hingga 2030 (vide Bukti P-4);
7. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 60 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2029
dan dapat diperpanjang hingga 2031 (vide Bukti P-4);
8. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
9. Bahwa Pemohon VII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 67 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 (vide Bukti P-4);
10. Bahwa Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
11. Bahwa Pemohon IX adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
12. Bahwa Pemohon X adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiun pada tahun 2030
dan dapat diperpanjang hingga 2032 (vide Bukti P-4);
13. Bahwa Pemohon XI adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
330
14. Bahwa Pemohon XII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 65 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2024 dan dapat diperpanjang hingga 2026 (vide Bukti P-4);
15. Bahwa Pemohon XIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 64 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2025 dan dapat diperpanjang hingga 2027 (vide Bukti P-4);
16. Bahwa Pemohon XIV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 56 tahun. Pemohon akan pensiun pada
tahun 2033 dan dapat diperpanjang hingga 2035 (vide Bukti P-4);
17. Bahwa Pemohon XV adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai notaris yang berusia 59 tahun. Pemohon akan pensiu
Kata Kunci
Batas umur jabatan Notaris
