Pemohon
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad (Ketua Umum) dan Lilis Mahmudah (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon I;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Gatot Subroto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon II;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Dedi Sudarajat (Ketua Umum) dan Moch. Edi Priyanto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon III;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Arif Minardi (Ketua Umum) dan Ir Idrus (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon IV;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M. (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon V;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, yang diwakili oleh M. Bustanul Ulum (Ketua Umum) dan Firlandie, A.Md (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VI;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, yang diwakili oleh Achmad Mundji (Ketua Umum) dan Saadi (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon VII;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Stefanus Willa Faradian Purwoko (Presiden) dan M. Taat Badarudin (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VIII;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh Rudi Hartono B Daman (Ketua Umum) dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon IX;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Ajat Sudrajat (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon X;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Arif Minardi (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XI;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Zulkhair (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XII;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen`92, yang diwakili oleh Sunarti (Ketua) dan Asep Djamaludin (Sekretaris), sebagai Pemohon XIII;
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
71
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya
disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip
kembali Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010,
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014,
bertanggal 13 Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009
yang dalam pertimbangannya, antara lain, pada paragraf [3.13] menyatakan,
“...Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”;
72
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan a quo adalah
pengujian formil peraturan pemerintah pengganti undang-undang, in casu Perppu
2/2022 yang pada saat pengajuan permohonan dan proses persidangan
Mahkamah, Perppu tersebut belum disetujui atau ditolak oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
“[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
[3.4.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5]
telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam waktu 45 (empat puluh
lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan
73
mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan formil tersebut juga berlaku
terhadap pengujian formil Perppu terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diajukan
oleh para Pemohon a quo.
[3.4.3]
Bahwa oleh karena Perppu 2/2022 diundangkan pada 30 Desember 2022
sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan, yaitu 12 Februari
2023. Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada 25 Januari 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-U
Kata Kunci
pengujian formil Perppu Ciptaker