Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Mei 2019
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Pemohon
Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal Kuasa Hukum : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “pemilihan berikutnya” dalam [[Pasal 54]]D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya melawan kolom kosong (KoKo) untuk kedua kalinya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Munafri Arifuddin;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 54]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
