Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 November 2018
Tanggal Registrasi: 2018-02-19
Pemohon
Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
yang berbunyi sebagai berikut:
A. Dalam Putusan Sela
1. Menerima permohonan Provisi PARA PEMOHON;
2. Memerintahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menghentikan proses pembentukan perusahaan induk (holding) [[BUMN]], setidak-tidaknya sampai adanya putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal negara dalam modal suatu perusahaan perseroan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau peraturan pemerintah lainnya yang serupa dengan itu, setidak-tidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b, dan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b, dan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 2 ayat (1) huruf a]] dan huruf b [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai maksud dan tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Negara yang utama adalah mengejar keuntungan dan baru kemudian tujuan untuk kemanfaatan umum dalam berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sebagai tujuan berikutnya.
3. Menyatakan frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam [[Pasal 4 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai “dengan persetujuan [[DPR]]”;
