Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Pemohon
Rowindo Hatorangan Tambunan
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Manahan MP Sitompul (A) Suhartoyo (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
16
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
17
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018, yang menyatakan sebagai berikut:
Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
2. Bahwa Pemohon, Rowindo Hatorangan Tambunan, dalam kualifikasinya
sebagai
perseorangan
warga
negara
Indonesia,
menganggap
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, potensial dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon, sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2020;
b. Bahwa pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta didasarkan
atas:
1. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang
Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020;
2. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 9 April 2020 (Pergub 33/2020);
3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
tanggal 7 April 2020;
18
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
tanggal 3 April 2020;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 31
Maret 2020;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) pada tanggal 31 Maret 2020; dan
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dibuat berlandaskan Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018;
c. bahwa pemberlakuan PSBB tersebut berpangkal pada Keputusan
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diambil dari
kekuasaan
pemerintah
pusat
yang
pada
hakikatnya
melanggar
kewenangan konstitusional Pemohon;
Bahwa penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018, walaupun diuraikan secara
singkat namun Mahkamah dapat memahaminya. Dalam hal ini, Pemohon
menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang potensial
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
permohonan Pemohon perihal pertentangan norma dalam Pasal 10 ayat (1) UU
6/2018 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah
berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
19
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 10 ayat
(1) UU 6/2018, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 10 ayat (1) UU 6/2
Kata Kunci
Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta
