Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 3 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-03-04
Pemohon
Doni Istyanto Hari Mahdi
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Harjono Achmad Sodiki Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801, selanjutnya disebut UU 2/2008) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
19
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat, sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 2/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (Legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
20
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, dihubungkan dengan dalil-dalil permohonan
Pemohon serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon
(Bukti P-1) dan sebagai anggota partai politik berdasarkan Kartu Anggota Partai
Gerakan Indonesia Raya (Bukti P-4); menganggap berlakunya Pasal 16 ayat (1)
UU
2/2008
yang
menyatakan,
“Anggota
Partai
Politik
diberhentikan
keanggotaannya dari Partai Politik apabila:
21
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.”
merugikan hak-hak konstitusionalnya, manakala anggota partai politik yang
sedang memangku jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden Republik
Indonesia, tidak diberhentikan keanggotaannya dari partai politik segera setelah
memangku jabatan tersebut. Menurut Pemohon, dapat dipastikan sebagai anggota
partai politik Presiden atau Wakil Presiden akan selalu melindungi dan
mendahulukan kepentingan partai politiknya dibandingkan dengan tugas pokoknya
sebagai kepala pemerintahan, dan tidak akan mampu bersikap netral atau non-
partisan yang bebas dari pengaruh partai politiknya. Keadaan ini secara spesifik
dan aktual selalu berpotensi menimbulkan kebijakan-kebijakan diskriminatif dalam
keberadaannya
sebagai
Presiden
selaku
Kepala
Negara
dan
Kepala
Pemerintahan sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh
karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
yaitu dengan ketentuan termasuk apabila seorang anggota partai politik dilantik
menjadi Presiden atau Wakil Presiden;
[3.7.2]
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon adalah
warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan a quo, Mahkamah
berpendapat bahwa berdasarkan Bukti P-1 dihubungkan dengan ketentuan Pasal
51 ayat (1) butir a UU Partai Politik, Pemohon sebagai warga negara Indonesia
telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7.3] Bahwa Pemohon mendalilkan, telah dirugikan hak konstitusionalnya
berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”, atas berlakunya ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Partai Politik
yang menyatakan, “Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai
Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
22
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART”,
karena Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi anggota partai politik pada saat
memangku jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden akan mendahulukan
kepentingan partai politiknya, sehingga akan bertindak diskriminatif dan tidak akan
mampu bersikap netral dan tidak memihak dalam membuat kebijakan-kebijakan
negara. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu
hanya bersifat spekulatif karena dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD
1945 terdapat mekanisme checks and balances antarlembaga negara dan
mekanisme kontrol dari masyarakat seperti pers, civil society organization, dan non-
government organization. Lebih dari itu di semua negara demokrasi tidak ada
larangan bagi pimpinan partai politik untuk merangkap jabatan dalam kepemimpinan
negara sejauh partai politiknya sendiri secara internal yang didukung rakyat melalui
pemilihan umum memberikan kepercayaan untuk itu.
Menurut Mahkamah, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk tidak diperlakukan
secara diskriminatif sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945, akan tetapi dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon tidak menunjukkan
adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial
yang diderita Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang a quo. Menurut PMK Nom
Kata Kunci
Partai politik; keanggotaan partai politik; pemberhentian anggota partai polittik; penyelenggara negara; penyelenggaraan negara; non-partisan; good governance; demokrasi
