Pemohon
Pemohon : Aminuddin Ma'ruf Kuasa Pemohon : Saleh, S.H. Sholihudin, SHi
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas dan telah pula merugikan hak konstitusional dari para Pemohon. 1.2 Partisipasi Masyarakat Dalam Pendidikan Adalah Hak Konstitusional Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, dalam upaya mencerdaskan bangsa, pendidikan di Indonesia banyak dilakukan dengan partisipasi masyarakat sekalipun dalam mencerdaskan bangsa itu dalam konstitusi adalah merupakan kewajiban negara. Pastisipasi masyarakat itu baik secara individual mapun dalam bentuk badan hukum yang pada umumnya berbentuk yayasan, perkumpulan, badan wakaf dan sebagainya dengan cita-cita yang sama yakni mencerdaskan bangsa tetapi dengan ciri-ciri kekhasan masing-masing. Mereka disebut juga dengan perguruan swasta. Para pendiri dan pemimpin bangsa Indonesia, bahkan sebagian adalah hasil pendidikan dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan dan sebagainya ini. Oleh 127 karena itu, dengan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan dalam bentuk antara lain yayasan, telah memperlihatkan suatu peran penting yang tidak dapat diabaikan sebagai peran historis perguruan swasta yang umumnya berbentuk yayasan, perkumpulan, badan wakaf dan lain sebagainya dalam pembentukan negara Republik Indonesia. Perguruan swasta dengan berbagai bentuk badan hukum itu sudah ada sebelum adanya sekolah-sekolah pemerintah bahkan ketika pemerintahan penjajahan. Sebagai tempat pendidikan misalnya telah dikenal sejak dahulu kala seperti ”paguron”, pondok-pondok pesantren dan padepokan-padepokan jauh sebelum Indonesia di proklamasikan. Kemudian pemerintah penjajahan mendirikan sekolah untuk keperluan akan tenaga-tenaga pegawai pemerintahan bersamaan dengan lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) seperti Tamansiswa, Katholik/Kristen, Muhammadiyah, Ma’arif Nahdlatul Ulama dan sebagainya. Setelah kemerdekaan, partisipasi masyarakat dalam pendidikan ini telah diakui sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945. Namun peran dan partisipasi masyarakat dalam pelaksaan pendidikan dalam bentuk yayasan dan sebagainya yang historikal dan konstitusional ini akan berhenti dengan adanya ketentuan Pasal 1 butir 5 sepanjang anak kalimat “... dan diakui sebagai badan hukum pendidikan”, Pasal 8 ayat (3) sepanjang anak kalimat ”...dan diakui sebagai BHP Penyelenggara” dan Pasal 10 serta Pasal 67 ayat (2), ayat (4), Pasal 62 ayat (1) menyangkut Pasal 67 ayat (2) tentang sanksi administratif serta Bab IV tentang Tata Kelola (Pasal 14 sampai dengan Pasal 36) UU BHP. Tentu saja hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang mengakui partisipasi masyarakat dengan kebhinnekaannya sebagai hak konstitusional. 1.3 Pembentukan UU BHP. Sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 10/2004), maka ada asas-asas suatu perundang-undangan yang harus 128 diperhatikan dan diikuti pembuat Undang-Undang bila maksudnya adalah hendak membentuk peraturan yang baik (vide Pasal 5 UU 10/2004). Asas-asas yang harus diperhatikan agar suatu Undang-Undang yang baik yang dihasilkan antara lain, (1) kejelasan tujuan, (2) undang-undang itu dapat dilaksanakan, (3) kedayagunaan dan kehasilgunaan undang- undang itu. Dalam Penjelasan Pasal 5 UU 10/2004, kejelasan tujuan suatu perundang-undangan maksudnya “harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”. Akan tetapi, bila dibaca konsiderans UU BHP, tidak ditemukan kejelasan tujuan ini. Bahkan ketentuan dalam UU BHP hanya berisi aturan yang memaksakan keseragaman yakni dengan memaksakan tata kelola tertentu yang bersifat “all siza” ini dengan pada saat yang sama menghilangkan hak konstitusional yayasan dan lain sebagainya. Kemudian, bahwa “undang-undang dapat dilaksanakan”, dalam Penjelasan Pasal 5 UU 10/2004 disebutkan yakni “harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis”. Secara filosofis UU BHP menisbikan kebhinnekatunggalikaan, secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang yang ada seperti UU Yayasan dan bersifat retroaktif pula serta melawan rambu-rambu dari Mahkamah Konstitusi. Secara sosiologis, UU BHP sama sekali tidak memperhatikan aspirasi yang ada dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Terakhir tentang suatu Undang-Undang harus mempunyai ”kedayagunaan dan kehasilgunaan” maksudnya ialah setiap peraturan perundang-undangan ”dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Tidak ada kebutuhan yayasan, perkumpulan, wakaf dlsb dalam melaksanakan pendidikan diseragamkan apalagi apabila menghilangkan cita-cita dan ciri khasnya masing-masing menjadi tidak akan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada saat yang sama, menurut UU 10/2004, materi muatan suatu peraturan perundang-undangan harus pula mengandung asas antara 129 lain (1) pengayoman, (2) kebangsaan (3) bhinneka tunggal ika, (4) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, (5) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan (vide Pasal 6). Dalam Penjelasan Pasal 6 UU 10/2004 disebutkan bahwa pengayoman maksudnya, suatu Undang-Undang harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Akan tetapi, UU BHP sama sekali tidak memberikan perlindungan itu tetapi justeru meniadakan yayasan dan sebagainya yang sudah eksis sejak lama dalam melaksanakan pendidikan bahkan menciptakan ketidaktenteraman. Perubahan Anggaran Dasar bagi Yayasan bila UU BHP dilaksanakan misalnya bukanlah sesuatu yang mudah dan teknis belaka bahkan sangat prinsip karena selain harus melewati 2 (dua) instansi yaitu Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Pendidikan Nasional; juga harus menghadapi masalah internal ditubuh yayasan itu sendiri seperti status hukum tenaga kerja (karyawan). Tidak mengherankan bila dalam kampanye Pilpres yang lalu ada calon yang telah punya program menghapuskan UU BHP apabila terpilih. Asas kebangsaan dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 6 UU 10/2004 ialah suatu Undang-Undang ”harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan)”. UU BHP tidak mencerminkan kebhinnekaan ini tetapi justeru penyeragaman yang tidak perlu, dan semakin tidak perlu apabila penyeragaman itu akan dilakukan pada badan hukum yang sudah terbukti melaksanakan pendidikan dengan baik. Kemudian asas bhinneka tunggal ika artinya, suatu undang-undang ”harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. UU BHP tidak memperhatikan asas bhinneka tunggal ika ini. Terakhir, asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan maksudnya “harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara”. UU BHP tidak melihat hal ini. Bila UU BHP ini dimaksudkan pada lembaga pendidikan Pemerintah mungkin tidak akan ada persoalan. Akan tetapi UU BHP adalah ketentuan 130 penyeragaman yang bertentangan dengan hak konstitusional para Pemohon. Singkatnya, pembuatan UU BHP telah tidak mengindahkan asas-asas yang termaktub dalam kaedah UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU 10/2004 serta mengabaikan fakta sosial yang ada yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, terutama terkait dengan kedudukan dan peran badan hukum yayasan, perkumpulan, wakaf dan lain sebagainya sebagai pelaksana satuan pendidikan formal. Dengan mengabaikan eksistensi ini, maka UU BHP telah mengingkari jaminan konstitusi yang diekspresikan setidaknya dalam prinsip persamaan kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], prinsip perlakuan yang sama di muka hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], prinsip tidak ada perlakuan diskriminatif [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]. Konkritnya, dengan UU BHP sebagai subjek hukum baru telah mematikan s
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Badan Hukum Pendidikan; Pembebanan biaya pendidikan; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (2); Pasal 9; Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1)huruf c dan d; Pasal 12 ayat (2) butir b; Pasal 24 ayat (3); Pasal 46 ayat (1); Penjelasan Pasal 46 ayat (1); Pasal 47 ayat (2); Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3); Konsideran menimbang butir b; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2) huruf d; Pasal 37 ayat (4), (5), (6), (7); Pasal 38 ayat (10, (2), (3) dan (4); Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4); Pasal 41 ayat (2), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10); Pasal 42 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7); Pasal 43 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 (1), (2), (3), Pasal 46 (1), (2), (3, (4) dan (5); Paragraf keempat pembukaan; Pasal 28B ayat (2); Pasal
28I ayat (2); Keberlangsungan; satuan pendidikan tingkat dasar; perguruan tinggi; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah; basic need; menyelenggarakan; memprioritaskan anggaran; Kebutuhan dasar; wajib belajar; nirlaba; Otonomi; Pendanaan pendidikan; UU Sisdiknas; UU BHP; nasionalisme-unitarisme; welfare state; kelas sosia; kekayaan; pendanaan; investasi; deviden; pendidik; tenaga didik; remunerasi; penggabungan; pepmbubaran; akses yang berkeadilan; tanggungjawab negara; barang publik