Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-05-12
Pemohon
1. Risang Bima Wijaya, S.H. 2. Bersihar Lubis
Majelis Hakim
Prof. HAS.Natabaya, LLM Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Sunardi, 14 Mei 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat (1), ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal
316, Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
250
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu KUHP, terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus:
a. menjelaskan kedudukannya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi
syarat-syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
251
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon, baik Pemohon I maupun Pemohon
II, masing-masing telah menjelaskan kedudukannya sebagai berikut:
1. Pemohon I, Risang Bima Wijaya, S.H., adalah perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai wartawan;
2. Pemohon II, Bersihar Lubis, adalah warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai kolumnis/wartawan.
Dengan keterangan para Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan 2
di atas, maka para Pemohon telah memenuhi salah satu syarat pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang, sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK. Hal yang selanjutnya harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah, apakah dalam kedudukan demikian hak konstitusional para Pemohon
telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 310 ayat (1), ayat (2), Pasal 311 ayat (1),
Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP;
[3.8]
Menimbang bahwa dalam menjelaskan anggapannya tentang kerugian
hak konstitusionalnya sebagai akibat berlakunya Pasal 310 ayat (1), ayat (2),
Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, Pasal 207 KUHP, sebagaimana selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara putusan ini, para Pemohon mengajukan
argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.8.1]
Pemohon I
a. Bahwa Pemohon I, Risang Bima Wijaya, S.H., sebagai wartawan, telah menulis
berita di Harian Radar Jogja tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan
252
oleh Soemardi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan
Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta. Berita tersebut,
menurut Pemohon, bertujuan untuk memberikan informasi atas kejadian yang
dilakukan oleh tokoh masyarakat yang cukup dipandang. Dalam menulis berita
tersebut, Pemohon I telah memberitakan fakta dan menyebut narasumber yang
jelas, serta telah berusaha minta konfirmasi kepada Soemardi Martono
Wonohito, baik melalui telepon, surat, bahkan datang langsung ke kantor yang
bersangkutan;
b. Bahwa akibat pemberitaan sebagaimana diuraikan pada huruf a, Pemohon I
telah dilaporkan kepada Polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama
baik. Kemudian, Pemohon I diajukan ke pengadilan dengan dakwaan pertama
melanggar Pasal 311 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan
kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
dakwaan ketiga melanggar Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP;
c. Bahwa oleh pengadilan, Pemohon I diputus bersalah karena terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran
nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP, di mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Bukti P-7, P-8, P-9);
d. Bahwa, menurut Pemohon I, dengan kejadian yang dialaminya, Pemohon I
menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945 telah dirugikan oleh pemberlakuan pidana
penjara pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1)
KUHP.
[3.8.2]
Pemohon II
a. Bahwa Pemohon II, Bersihar Lubis, seorang kolumnis dan wartawan, telah
menulis di kolom opini Koran Tempo yang dimuat pada tanggal 17 Maret 2007
dengan judul “Kisah Interogator yang Dungu”. Tulisan opini Pemohon II
tersebut berkaitan dengan adanya pelarangan peredaran buku teks pelajaran
SMP dan SMU oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 5 Maret 2007 dengan
alasan karena tidak mencantumkan sejarah tentang Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada 1948 dan Peristiwa Pemberontakan
PKI pada 1965;
253
b. Bahwa, menurut Pemohon II, tulisan itu dibuat di samping karena telah
timbulnya pendapat pro dan kontra terhadap pelarangan yang dilakukan oleh
Kejaksaan Agung tersebut, juga karena terdorong oleh pertanyaan apakah
pelarangan tersebut telah didasari oleh telaah ilmiah dari para sejarawan
ataukah karena sekadar kekuasaan;
c. Bahwa judul tulisan opini “Kisah Interogator yang Dungu” itu Pemohon II ambil
kisah Joesoef Isak yang ditulis oleh Majalah Medium saat berbicara pada “Hari
Sastra Indonesia” di Paris pada Oktober 2004 di mana saat itu ia
menceriterakan tentang kejadian ketika ia diinterogasi oleh Kejaksaan Agung
karena menerbitkan buku-buku karya Pramudya Ananta Toer;
d. Bahwa, sebagai akibat dari tulisan yang dibuatnya itu, Pemohon II telah diadili
dan divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan oleh
Pengad
Kata Kunci
KUHP, Pasal 310 ayat (1), ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, Pasal 207, kehormatan, eergevoel, martabat, penghinaan, ICCPR, basic rights, constitutional complaint, penal code, Mudzakkir, Heru Hendrtmoko, Atmakusumah Astraatmadja, Nono Anwar Makarim, Yenti Garnasih, Toby Mendel, Khoe Seng Seng, Ahmad Taufik, Ifdhal Kasim, Djafar Husin Assegaf
