Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 31 Mei 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-24
Pemohon
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si dan Dr. H. Badjora M. Siregar
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin N
Amar Putusan
Ketetapan Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: 1. Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si., pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Kenanga Nomor 48, Kota Padang Sidempuan; 2. Dr. H. Badjora M. Siregar, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Kenanga Nomor 8, Kota Padang Sidempuan; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010, Nomor Urut 3, dengan surat permohonannya bertanggal 19 Mei 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 123/TAP. MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 14/PHPU.D- VIII/2010; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 141/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 2 c. bahwa Pemohon pada tanggal 26 Mei 2010 melalui telepon menyampaikan menarik permohonannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penarikan Permohonan Nomor 023/TIM-ADAB/V/2010 bertanggal 27 Mei 2010 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010; d. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 31 Mei 2010 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 14/PHPU.D- VIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang- Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Arsyad Sanusi, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan 3 dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu sepuluh, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. M. Akil Mochtar ttd. Hamdan Zoelva ttd. Muhammad Alim ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Arsyad Sanusi PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir 4
Kata Kunci
Penarikan kembali
