Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-28
Pemohon
Agustinus La'lang dan Benyamin Patondok Kuasa Hukum : Irwan Muin, SH, MH; Agsu Melas, SH; Albertus, SH; Justinus Tampubolo, SH; Anwar, SH; Satu Pali, SH; Brodus, SH Termohon : KPU Kab. Toraja Utara
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara
Nomor 001/KPU-TU.2/I/2011 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Putaran Kedua, tertanggal 15 Januari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
102
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
103
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Toraja Utara maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon
dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait dalam jawaban dan
tanggapannya mengajukan eksepsi mengenai: 1). Pemohon tidak mempunyai legal
standing; 2). Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel); 3). Objek
permohonan Pemohon error in objecto;
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait dalam
jawaban dan tanggapannya mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut di atas,
maka sebelum mempertimbangkan mengenai permohonan Pemohon tidak jelas
(obscuur libel), objek permohonan Pemohon error in objecto, tenggang waktu
pengajuan permohonan dan Pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi mengenai kedudukan hukum (legal standing). Adapun
eksepsi tersebut didasarkan kepada alasan yang secara lengkap telah diuraikan
dalam duduk perkara, pada pokoknya: 1) karena dukungan partai politik yang tidak
memenuhi syarat; 2) putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum tetap.
104
[3.8] Menimbang terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang
Kedudukan Hukum tersebut Mahkamah akan mempertimbangkan:
1. Syarat Dukungan Partai Politik
Bahwa partai politik tertentu yang mendukung Pemohon sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara ternyata tidak terdapat kejelasan
mengenai legalitas kepengurusannya untuk Kabupaten Toraja Utara. Dengan
demikian Pemohon tidak memenuhi legalitas persyaratan dukungan partai
politik sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU
12/2008 yang menyatakan, ”Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan
calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan’. dan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan:
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau
15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
anggota DPRD didaerah yang bersangkutan”; Oleh karena itu Pemohon tidak
memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010.
Mahkamah tidak dapat memperoleh kepastian mengenai legalitasnya tersebut
karena Pemohon tidak dapat membuktikannya secara sah dan menyakinan di
persidangan Mahkamah Konstitusi.
2. Putusan PTUN
Bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan tentang ditolaknya Pemohon
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara
kepada PTUN Makassar. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah
105
menjatuhkan putusan terhadap gugatan tersebut dengan Putusan Nomor
51/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 28 Oktober 2010 yang memenangkan
Pemohon, akan tetapi putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap
karena Termohon (dalam hal ini KPU Kabupaten Toraja Utara) mengajukan
banding yang hingga kini masih dalam proses banding di PT. TUN Makassar
(vide Bukti T-3).
[3.9]
Menimbang berdasarkan kedua alasan dalam pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah tindakan Termohon yang menetapkan tidak
me
