Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Perkara 14/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 April 2025

Pemohon

H.M. Subhan, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

status pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia