Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 21 April 2025
Pemohon
H.M. Subhan, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
17
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634, selanjutnya disebut UU 12/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
penyempurnaan alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal 10 Maret
2025, hlm. 12 dan 15] serta berkenaan dengan petitum permohonan [vide risalah
sidang tanggal 10 Maret 2025, hlm. 15]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 13.04 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
18
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan,
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
[3.3.3] Bahwa terhadap keterpenuhan persyaratan formil yang berkaitan dengan
sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan Pemohon, in casu sistematika Permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b
PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5),
19
kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 5-9), dan alasan permohonan (hlm. 9-16).
Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah
menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan, Pemohon pun telah
memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (hlm. 16).
Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan
secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak
hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai
keterpenuhan isi/substansi dari sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formil suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon a quo,
telah ternyata Pemohon merumuskan petitumnya di antaranya sebagai berikut.
2. Menyatakan kalimat “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara” dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) diubah,
sehingga berbunyi “orang-orang bangsa lain yang memiliki bukti
pengesahan berdasarkan undang-undang sebagai Warga Negara
Indonesia”.
3. Menyatakan, orang-orang dari bangsa lain yang mencalonkan dan/atau
dicalonkan ikut serta dalam pemerintahan, harus memiliki bukti
pengesahan
sebagai
Warga
Negara
Indonesia,
sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang.
Bahwa selanjutnya pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta
bahwa pada perihal permohonan a quo, Pemohon memohonkan pengujian undang-
undang norma Pasal 2 UU 12/2006 terhadap Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun dalam posita permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
20
pertentangan antara norma Pasal 2 UU 12/2006 dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, sehingga Pemohon belum
menunjukkan di mana letak pertentangan atau inkonstitusionalitas norma a quo.
Dalam konteks ini, norma Pasal 2 UU 12/2006 merupakan tindak lanjut dari
ketentuan norma Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, jika
dikaitkan dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adanya penambahan
maupun perubahan frasa sebagaimana dimintakan Pemohon justru tidak sesuai
dengan yang dikehendaki Pasal 26 ayat (1) UUD NRI T
Kata Kunci
status pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia
