Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945

Perkara 14/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 25 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-02-05

Pemohon

1. Marcell Kurniawan, S.DKV.; 2. Roslianna Ginting, S.H.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945