Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-02-05
Pemohon
1. Marcell Kurniawan, S.DKV.; 2. Roslianna Ginting, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
23
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
24
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf-paragraf di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo yang menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
pengusaha lembaga kursus dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, yang
dibuktikan dengan Akta Notaris, Surat Izin Operasional Lembaga Kursus
Mengemudi dan Sertifikat Akreditasi Lembaga, Instruktur Lembaga Kursus dan
Pelatihan Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai
Instruktur dan Sertifikat Kompetensi Instruktur dan Asesor Kompetensi
Mengemudi yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai Asesor dan
Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi, yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3)
UU LLAJ.
25
2. Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ, secara aktual merugikan para Pemohon dalam melaksanakan kegiatan
mereka yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang keterampilan,
pengetahuan dan sikap dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman
dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan mensertifikasi kompetensi peserta didik dari para Pemohon.
Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ
tersebut,
terdapat
kerancuan
hukum,
sehingga
merupakan
bentuk
ketidakpastian hukum. Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
3. Menurut para Pemohon frasa pada norma a quo secara aktual merugikan para
Pemohon dalam melaksanakan kegiatan mereka dalam berusaha dan
mengembangkan diri dan usahanya. Hal ini dikarenakan frasa “atau belajar
sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ tersebut, menyebabkan legitimasi
untuk tidak mengikuti pelatihan mengemudi melalui lembaga kursus dan
pelatihan mengemudi yang terakreditasi, sehingga merupakan bentuk
pembatasan dalam usaha memajukan diri melalui usaha yang dijalankannya.
Menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU
LLAJ ini, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
4. Selain itu, menurut para Pemohon frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77
ayat (3) UU LLAJ telah menyebabkan PIHAK II (sic!.) mengalami kerugian
karena pernah menjadi korban kecelakaan yang menyebabkan kerugian
materil, yang disebabkan oleh calon pengemudi yang belajar mengemudi
secara otodidak atau belajar dari seseorang yang tidak memiliki kompetensi,
kualifikasi dan kewenangan sebagai Instruktur di kendaraan yang tidak sesuai
dengan peruntukannya sebagai kendaraan praktek mengemudi, serta banyak
bukti kejadian kecelakaan lalu lintas, baik di jalan umum atau areal umum, yang
disebabkan oleh calon pengemudi yang sedang berlatih secara otodidak, yang
menyebabkan kematian bagi korban, ini menjadi bukti bahwa potensi fatalitas
mungkin dapat terjadi pada Pemohon. Menurut para Pemohon frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ ini, bertentangan dengan Pasal
28A UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
26
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon berpendapat bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian frasa “atau
belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ, dikarenakan para Pemohon
merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya frasa “atau belajar sendiri”
pada norma yang dimohonkan untuk diuji. Karena itu menurut para Pemohon
frasa “atau belajar sendiri” pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan
dengan 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) dan UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah membuktikan dengan bukti surat/tulisan yang cukup bahwa para
Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai instruktur
mengemudi dan dalam kesehariannya telah melakukan aktivitas menjalankan
lembaga pendidikan mengemudi dan memiliki usaha di bidang pendidikan
mengemudi tersebut. Norma yang diajukan, yaitu Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ pada
pokoknya
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
