Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 94 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 47 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 14/PUU-XV/2017 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 28 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2017-02-13

Pemohon

Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H.,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), Aswanto (A), Suhartoyo (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)